Lacak Balak Sawit Perlu untuk Hadapi kampanye Deforestasi Eropa

- Minggu, 18 Desember 2022 | 08:16 WIB
Lacak Balak Sawit Perlu untuk Hadapi kampanye Deforestasi Eropa (media.greenpeace.org)
Lacak Balak Sawit Perlu untuk Hadapi kampanye Deforestasi Eropa (media.greenpeace.org)

SAWITKU- Pemerintah perlu mempermudah tercapainya tingkat ketertelusuran, lacak balak atau traceability komoditas dan produk minyak sawit dalam menghadapi kampanye Uni Eropa.

Caranya, dengan mempertajam permintaan data dan keterbukaan informasi untuk perizinan konsesi lahan dan integrasi sistem penelusuran lembaga sertifikasi sawit berkelanjutan yang ada. 

Head of Agriculture Research dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Aditya Alta menjelaskan, urgensi persyaratan ketertelusuran semakin meningkat dan merupakan permintaan oleh konsumen global saat ini.

 Baca Juga: Bukan Cuma Migor, Minyak Sawit Juga Bisa Jadi Coklat

“Tantangan ketertelusuran masih banyak di Indonesia, di mana data luasan kebun kelapa sawit saja masih berbeda-beda, tumpang tindih, atau bahkan seringkali jauh dari angka yang semestinya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat 16 Desember 2022.

Meningkatnya kesadaran akan isu lingkungan, sosial, serta hak asasi manusia, terutama di negara-negara konsumen utama minyak sawit, telah mendorong konsumen minyak nabati ini untuk semakin menuntut ketertelusuran produk yang jelas.

Konsumen merasa berhak mengetahui apakah minyak sawit atau produk pangan dan pertanian lainnya yang ingin mereka konsumsi, diproduksi dan diolah secara berkelanjutan.

 Baca Juga: Kolom Entang, Taraje Nageuh Dulang Tinande

Organisasi Standar Internasional (ISO) mendefinisikan ketertelusuran, sebagai kemampuan menelusuri sejarah, penerapan, atau lokasi dari produk yang sedang diperhatikan.

Sementara, Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) menjelaskan, ketertelusuran sebagai kemampuan menelusuri pergerakan bahan pangan melalui tahap-tahap produksi, pengolahan, dan distribusi.

“Di Indonesia, tantangan penelusuran produk pangan dan pertanian, termasuk minyak sawit, terutama terletak pada permasalahan tumpang tindih kepemilikan lahan. Terjadi antara lain karena kelemahan kebijakan tata kelola lahan dan peraturan konsesi, serta ketiadaan peta tunggal yang dapat diterima semua pihak,” kata dia,

Baca Juga: Harga CPO di Jambi Periode 11-22 Desember 2022 Anjlok Rp585 per kilogram

Data mengenai kebun sawit dapat diperoleh dari data yang diajukan untuk memperoleh Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B), bagi kebun dengan luas di bawah 25 hektare atau izin lokasi untuk penanaman modal bagi kebun dengan luas di atas 25 hektare.

Dari proses itu, sebut Aditya, pemerintah bisa mendapatkan daftar informasi luas kebun, pemilik, lokasi, dan informasi dasar lainnya, termasuk untuk kebun petani swadaya.

Halaman:

Editor: Tommy Pardede

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga TBS Sawit Sumsel Hingga 31 April 2023

Rabu, 19 April 2023 | 17:23 WIB

Harga TBS Sawit Kaltim Rp2.490,52 per kg

Sabtu, 15 April 2023 | 12:13 WIB

Kolom Entang, Tamiang Meulit Ka Bitis

Minggu, 9 April 2023 | 08:32 WIB
X