SAWITKU-Ekonom Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Gunawan Benjamin menyakini pembentukan sub-holding PTPN Group, Palm Co, yang khusus menggarap bisnis kelapa sawit, mampu mengamankan pasokan minyak goreng di dalam negeri.
Menurut Gunawan Benjamin, sebagai BUMN, Palm Co diharapkan memiliki peran lain selain orientasi bisnis.
Palm Co, pastinya dibentuk untuk kepentingan rakyat, terutama memenuhi ketersediaan bahan pangan minyak goreng yang rentan terhadap gejolak harga.
Baca Juga: 70 Tahun Beroperasi, Toko Gunung Agung Akhirnya Undur Diri
Baca Juga: Beraroma KKN, INDEF Sebut Masyarakat Tolak Subsidi Mobil Listrik Jokowi
"Saya yakin rencana pembentukan Palm Co oleh PTPN tahun ini adalah untuk rakyat, agar negara dapat mengamankan pasokan minyak goreng dalam negeri," kata Gunawan Benjamin, Senin 22 Mei 2023.
Gunawan Benjamin mengatakan bahwa PalmCo dapat menjadi salah satu perpanjangan tangan Pemerintah untuk mengimplementasikan amanat pasal 33, Undang Undang Dasar 1945, khusus untuk salah satu komoditas.
“Palmco harus bisa jadi pelaksana UUD 1945 pasal 33. Di mana, cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Dan minyak goreng ini salah satunya,” tegas Gunawan Benjamin.
Baca Juga: Cuma di Era Erick Thohir, Laba Bersih PLN Kuartal I 2023 Naik 200 Persen
Baca Juga: Food Estate Rawan Konflik, GMNI Sebut Banyak Kader Gerindra Disana
Sebelumnya, PalmCo ditargetkan mampu memenuhi 80 persen kebutuhan minyak goreng curah pada 2026.
Dengan adanya Palm Co, PTPN Group ditargetkan mampu dan meningkatkan produksi minyak goreng curah 4 kali lipat di 2026.
Produksi diprediksi naik dari 460.000 ton per tahun saat ini menjadi 1,8 juta ton per tahun pada 2026.
Baca Juga: Demi Ambisi Mobil Listrik, Kawasan Hutan Seluas 765 Ribu Hektare Dibabat Jadi Tambang Nikel
Artikel Terkait
Kemendag Masih Nunggak Rp 344,3 Miliar ke Aprindo Terkait Migor Satu Harga
MA Perberat Vonis Dua Pelaku Kasus Korupsi Migor, yang Lain Menyusul?
MA Perberat Vonis Lin Che Wei dan Indrasari Wisnu Terkait Kasus Migor
MA Perberat Vonis MP Tumanggor Terkait Kasus Migor