SAWITKU- Neraca perdagangan Indonesia 2022, dari ekspor minyak sawit dan produk turunannya, termasuk kulit dan produk turunannya, lalu karet, kopi, dan kakao menghasilkan 6,5 miliar dolar AS.
Namun kini, ekspor komoditas itu ke Eropa terancam saat ini karena 27 negara Uni Eropa secara resmi mengadopsi aturan baru dengan dalih mengurangi kontribusinya terhadap deforestasi global.
Aturan itu mengatur perdagangan serangkaian produk yang mendorong penurunan kawasan hutan di seluruh dunia.
Baca Juga: Uni Eropa Pernah Kuasai 50 persen Pasokan Minyak Sawit Dunia
Baca Juga: Anggit Kisah Pejuang Nafkah di Kebun Sawit, Cacat Tak Harus Mengemis
Di bawah undang-undang tersebut, perusahaan yang memperdagangkan minyak kelapa sawit, ternak, kayu, kopi, kakao, karet, dan kedelai perlu melakukan verifikasi barang yang mereka jual di Uni Eropa (UE).
UU bernama EU Deforestation Regulation (EUDR) tersebut sebenarnya sudah disetujui sejak April, namun resmi berlaku mulai 16 Mei 2023.
Verifikasi itu memastikan, berbagai komoditas itu tidak menyebabkan deforestasi dan degradasi hutan di mana pun di dunia sejak 2021.
Baca Juga: Usulan Jokowi Bikin Kartel Sawit dan Nikel Bikin Negara Maju Ciut
Baca Juga: Kampanye Negatif Sawit, Praktik Curang UE untuk Peroleh Keuntungan Komersial Secara Tidak Fair
Peraturan tersebut juga mencakup produk turunan seperti cokelat atau kertas cetak.
Uni Eropa menilai, keberadaan hutan dinilai penting, sebagai cara alami menghilangkan emisi gas rumah kaca dari atmosfer.
Hal it arena, tumbuhan punya kemampuan menyerap karbon dioksida saat tumbuh.
Baca Juga: Suhu Bumi Melampaui Batas, Indonesia Perlu Segera Bersiap
Artikel Terkait
Akses Minyak Sawit ke UE Diblokir, Malaysia Ragukan Kredibilitas Sertifikasi Global
Malaysia Ajak Negara Penghasil Minyak Sawit Perangi Arogansi UE
Malaysia Indonesia Segera Tentukan Sikap Bersama Hadapi Pembatasan Minyak Sawit ke UE
Ditolak UE, Pengusaha Sawit Siap Move On ke Afrika dan Asia Tengah