Sawah merupakan investasi kehidupan. Sawah inilah "pabrik" makanan utama manusia. 90 % lebih penduduk Indonesia sangat tergantung kepada nasi sebagai pangan pokok yang dikonsumsi.
Baca Juga: Mudik Gratis 2023 Pemprov DKI Jakarta, Buruan Ada 19.280 Kuota
Serbuan terhadap penggerusan lahan sawah seperti nya tidak bisa dibendung. Penanganannya, ternyata tidak cukup hanya dengan melahirkan regulasi setingkat Undang Undang atau Peraturan Daerah.
Pengalaman menunjukkan, yang lebih diperlukan adalah tataran penerapan nya di lapangan. Apalah artinya Undang Undang jika tidak diterapkan dengan konsisten.
Lebih parah lagi Undang Undang tersebut lebih mengemuka sebagai pemanis pidato para pejabat semata.
Nasi akan tersedia di meja makan, kalau ada sawah atau huma. Bila tidak ada lagi sawah, bisa jadi kita akan kesulitan untuk mendapatkan nasi.
Itu sebabnya, upaya melestarikan sawah yang ada, sepatutnya jadi prioritas kebijakan pembangunan pertanian di masa kini dan mendatang. Sawah yang tersisa, sebaiknya tidak dialih-fungsikan.
PENULIS ENTANG SASTRAATMADJA
KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT
Artikel Terkait
Kolom Entang, Manuk Hiber ku Jangjangna Jalma Hirup ku Akalna
Kolom Entang, Fleksibilitas Harga Gabah dan Beras
Kolom Entang, Jangan Lagi Cadangan Beras Pemerintah Amburadul
Enam Alasan Komisaris BUMN Bergaji Jumbo, Terakhir Paling Ngeri