Enam Alasan Komisaris BUMN Bergaji Jumbo, Terakhir Paling Ngeri

- Rabu, 15 Maret 2023 | 13:01 WIB
Besaran gaji ternyata tidak hanya bisa memengaruhi kondisi finansial seseorang, tetapi juga kesehatan hingga harapan hidup. (Foto: Ilustrasi gaji/CCN)
Besaran gaji ternyata tidak hanya bisa memengaruhi kondisi finansial seseorang, tetapi juga kesehatan hingga harapan hidup. (Foto: Ilustrasi gaji/CCN)

 

SAWITKU-Besaran gaji jumbo komisaris BUMN selalu menarik untuk dibahas, apalagi profesi ini selalu dikaitkan dengan faktor politik.

Dengan gaji yang diterima, komisaris ini memiliki beberapa tugas penting.

Para komisaris punya tanggung jawab yang berat yakni melakukan pengendalian umum atau khusus sesuai dengan anggaran dasar dan memberi nasihat kepada Direksi. Hal ini diatur oleh Pasal 1 angka 6 UUPT Pasal 31 UU BUMN.

 Baca Juga: Ada Honor Rangkap Jabatan, Pigai Ingatkan Sri Mulyani Jangan Bohongi Satu Indonesia

Dalam Pasal 114 UU No. 40 Tahun 2007, ada beberapa tugas pokok dan tanggung jawab komisaris yang berkaitan dengan perseroan terbatas atau UUPT.

Tugas pokok dan tanggung jawab komisaris, meliputi 

  1. Dewan komisaris dapat melakukan pengawasan pada kebijakan perusahaan.
  2. Dewan komisaris dapat melakukan pengawasan pada operasional pengurusan secara umum. Baik hal yang terkait dengan perseroan maupun usaha perseroan.
  3. Dewan komisaris dapat memberikan nasihat-nasihat kepada dewan direksi.
  4. Pemberian nasihat dan pengawasan dilakukan demi kepentingan dari perseroan tersebut. Dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
  5. Dewan komisaris akan melakukan tugasnya dengan penuh perhatian, maksud yang baik serta bertanggung jawab atas kepentingan perusahaan.
  6. Dewan komisaris harus ikut bertanggung jawab bila ada kerugian yang dialami perusahaan, jika mereka lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Baca Juga: Mau Tahu, Segini Gaji Komisaris di BUMN

 Baca Juga: Kepala Bea Cukai Makassar Klarifikasi Rumah Mewah di Legenda Wisata Cibubur

Dalam hal ini, para dewan komisaris juga memiliki beberapa kewajiban menurut Pasal 116 UU PT. Kewajiban komisaris tersebut antara lain:

Dewan komisaris mempersiapkan sebuah risalah rapat dewan komisaris. Kemudian menyimpan salinannya dengan rapi.Tujuannya agar nanti mudah ditemukan saat dibutuhkan.

Dewan komisaris harus memberikan laporan kepada perseroan atau perusahaan.

Baca Juga: Penyelewengan Anggaran BUMN Marak, MAKI Sarankan Erick Thohir Ikut Diperiksa

Laporan mengacu pada kepemilikan saham atau keluarganya kepada perseroan.

 Dewan komisaris wajib melaporkan tugas dan pengawasannya yang sudah dilakukan

Halaman:

Editor: Tommy Pardede

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kolom Entang, Melestarikan Ruang Pertanian

Rabu, 24 Mei 2023 | 06:37 WIB

Kolom Entang, Satu Data Pertanian Indonesia

Rabu, 17 Mei 2023 | 06:00 WIB

Kolom Entang, Menanti Keperkasaan BULOG

Rabu, 10 Mei 2023 | 06:37 WIB

Kolom Entang, Capres Pro Petani

Rabu, 3 Mei 2023 | 08:55 WIB

Kolom Entang, Ukuran Sukses Food Estate

Selasa, 2 Mei 2023 | 06:36 WIB

Kolom Entang, Harga Beras Wajar

Jumat, 28 April 2023 | 07:54 WIB

Kolom Entang, 50 Tahun HKTI

Kamis, 27 April 2023 | 06:38 WIB

Kolom Entang, Gerakan Mengerem Konsumsi Nasi

Rabu, 26 April 2023 | 08:44 WIB
X