SAWITKU-Tepat tanggal 11 Maret 2023, Pemerintah menelorkan regulasi soal fleksibilitas harga gabah dan beras dalam rangka penyelenggaraan cadangan beras Pemerintah.
Keputusan Pemerintah yang dikeluarkan dan ditandatangani langsung oleh Kepala Badan Pangan Nasional ini memiliki pertimbangan sebagai berikut :
- bahwa untuk mempertimbangkan kebutuhan
pengadaan gabah atau beras dalam rangka penyelenggaraan cadangan beras pemerintah dalam hal rata-rata harga pasar setempat di tingkat produsen di atas harga acuan pembelian atau harga pembelian pemerintah, diberikan fleksibilitas harga pembelian dengan jangka waktu tertentu;
Baca Juga: Perusahaan Perkebunan Sawit Malaysia Digugat ke PTUN
- bahwa Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 56/KS.03.03/K/2/2023 tentang Fleksibilitas Harga Gabah atau Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah, perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional tentang Fleksibilitas Harga Gabah atau Beras dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah;
Baca Juga: Paten, Said Didu Luruskan Pernyataan Luhut Soal Kebun Sawit Kemplang Pajak
Atas 3 pertimbangan inilah kemudian Pemerintah menetapkan
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62/KS.03.03/K/3/2023 TENTANG FLEKSIBILITAS HARGA GABAH ATAU BERAS DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH. Secara detail Keputusan tersebut adalah :
KESATU : Menetapkan fleksibilitas harga gabah atau beras dalam
rangka penyelenggaraan cadangan beras pemerintah sebesar:
- Gabah Kering Panen di Petani Rp.5.000 per kg (lima ribu rupiah per kilogram);
- Gabah Kering Giling di Penggilingan Rp6.200 per kg (enam ribu dua ratus rupiah per kilogram);
- Gabah Kering Giling di gudang Perum BULOG Rp6.300 per kg (enam ribu tiga ratus rupiah per kilogram); dan
- Beras di gudang Perum BULOG Rp9.950 per kg (sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah per kilogram).
Baca Juga: Miris, Luhut Sebut 7,5 Juta Hektare Perkebunan Sawit Kemplang Pajak
KEDUA : Dalam pelaksanaan fleksibilitas pembelian harga gabah atau beras sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
terdapat selisih kurang,Pemerintah memberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Artikel Terkait
Kolom Entang, BUMN Pro Petani
Kolom Entang, Jangan Menjudikan Petani
Kolom Entang, Manuk Hiber ku Jangjangna Jalma Hirup ku Akalna
Kolom Entang, Pengakuan Presiden Soal Harga Gabah dan Beras