• Sabtu, 30 September 2023

Sepak Terjang Siman Bahar Bakal Berakhir, KPK Disebut Punya Cukup Bukti

- Senin, 5 Juni 2023 | 17:17 WIB
 Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrado, Siman Bahar usai diperiksa KPK/RMOL
Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrado, Siman Bahar usai diperiksa KPK/RMOL

 

SAWITKU-KPK kembali menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrado (LM), Siman Bahar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerjasama pengolahan anoda logam antara perusahaan Siman dengan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk pada tahun 2017.

Siman diketahui lolos dari cengkraman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2017 saat mengajukan praperadilan.

KPK kembali melakukan proses penyidikan atas dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT AT Tbk (Aneka Tambang) dan PT LM (Loco Montrado) tahun 2017,” kata Kabag Pemberitaan Ali Fikri, melalui keterangannya, Senin 5 Juni 2023.

meBaca Juga: Blak blakan, Mahfud Sebut Sri Mulyani Kepeleset Soal Penyebutan Nama Pelaku TPPU

 Baca Juga: Sejak Terjang RBT Hingga Gurita Bisnis yang Tak Pernah Terendus

Namun demikian, Ali belum mau menjelaskan secara lengkap kontruksi perkara dalam kasus ini.

“Sudah ada tersangkanya yaitu pihak yang menjabat Dirut PT LM,” kata dia.

Ali menjelaskan, penyidikan kembali dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti cukup dalam dugaan korupsi di dua perusahaan tersebut.

 Baca Juga: Kesenggol Konsorsium 303 dan Rekening Gendut Polri, RBT Terendus di Kasus Tambang

Baca Juga: Bukan Pejabat Pajak, Sri Mulyani Sebut SB dan DY Ada Dibalik transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun

“Setelah melengkapi proses administrasi penyidikan perkara dimaksud, saat ini KPK telah kembali melakukan proses penyidikan atas dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT AT tbk (Aneka Tambang) dan PT LM (Loco Montrado) tahun 2017,” kata Ali.

Untuk diketahui, Siman Bahar sempat ditetapkan tersangka oleh KPK.

Namun, Siman mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel pun menerima gugatan tersebut dan mengugurkan penetapan tersangka KPK tersebut.***

Halaman:

Editor: Tommy Pardede

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Monopoli Kanal Air, 27 Perusahan Picu Karhutla di Jambi

Sabtu, 30 September 2023 | 03:14 WIB

Geledah Rumah Mentan SYL, KPK Bawa Mesin Penghitung Uang

Jumat, 29 September 2023 | 05:17 WIB

Prabowo: Alhamdulillah, UE Tolak Sawit Indonesia

Kamis, 28 September 2023 | 13:00 WIB

Mahfud Sebut 2.100 Perusahaan Gelapkan Lahan Sawit

Selasa, 26 September 2023 | 14:02 WIB
X