SAWITKU-KPK kembali menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrado (LM), Siman Bahar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerjasama pengolahan anoda logam antara perusahaan Siman dengan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk pada tahun 2017.
Siman diketahui lolos dari cengkraman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2017 saat mengajukan praperadilan.
“KPK kembali melakukan proses penyidikan atas dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT AT Tbk (Aneka Tambang) dan PT LM (Loco Montrado) tahun 2017,” kata Kabag Pemberitaan Ali Fikri, melalui keterangannya, Senin 5 Juni 2023.
meBaca Juga: Blak blakan, Mahfud Sebut Sri Mulyani Kepeleset Soal Penyebutan Nama Pelaku TPPU
Baca Juga: Sejak Terjang RBT Hingga Gurita Bisnis yang Tak Pernah Terendus
Namun demikian, Ali belum mau menjelaskan secara lengkap kontruksi perkara dalam kasus ini.
“Sudah ada tersangkanya yaitu pihak yang menjabat Dirut PT LM,” kata dia.
Ali menjelaskan, penyidikan kembali dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti cukup dalam dugaan korupsi di dua perusahaan tersebut.
Baca Juga: Kesenggol Konsorsium 303 dan Rekening Gendut Polri, RBT Terendus di Kasus Tambang
Baca Juga: Bukan Pejabat Pajak, Sri Mulyani Sebut SB dan DY Ada Dibalik transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun
“Setelah melengkapi proses administrasi penyidikan perkara dimaksud, saat ini KPK telah kembali melakukan proses penyidikan atas dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT AT tbk (Aneka Tambang) dan PT LM (Loco Montrado) tahun 2017,” kata Ali.
Untuk diketahui, Siman Bahar sempat ditetapkan tersangka oleh KPK.
Namun, Siman mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel pun menerima gugatan tersebut dan mengugurkan penetapan tersangka KPK tersebut.***
Artikel Terkait
Terkuak Diduga Sosok SB dalam Skandal TPPU Senilai Rp349 Triliun
Siman Bahar Ternyata Target Lama KPK Terkait Kasus Antam
Putri Siman Bahar Terlibat Sengketa Tanah di Kalimantan Barat , Kejati Masih Lidik
Periksa 8 Jam, KPK Dalami Keterangan Siman Bahar