• Sabtu, 30 September 2023

Kasus Impor Emas Rp189 T, Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai Soetta

- Rabu, 31 Mei 2023 | 12:35 WIB
KEPALA Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana. * (Ant.)
KEPALA Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana. * (Ant.)

SAWITKU-Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat pejabat dari lingkungan Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Senin 29 Mei 2023.

Pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) erkait pengungkapan lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas usaha emas.

“Ada sembilan orang saksi yang diperiksa oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dalam siaran persnya di Jakarta, Senin 29 Mei 2023.

 Baca Juga: Rendahkan Indonesia Lewat EUDR, Airlangga Minta Uni Eropa Berikan Pengakuan Layak

Mereka adalah SJ, LDT, CE, EEL, MGA, LB, AADY, AH, dan AM.“Sembilan orang tersebut diperiksa sebagai saksi,” kata Ketut.

Ketut menjelaskan, saksi MGA diperiksa terkait perannya selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

Saksi LB, juga diperiksa terkait perannya selaku PNS pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Airlangga Lobby Parlemen Hingga NGO di Uni Eropa, Suarakan Keresahan Petani Sawit

Saksi AADY juga diperiksa terkait perannya selaku PNS pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta. Adapun saksi AM, diperiksa sebagai Kepala Seksi Intelijen-1 pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

Sedangkan lima saksi lain adalah dari pihak swasta, pun Ketut merahasiakan identitas para terperiksa.

Ketut juga menolak menjelaskan lima pihak swasta tersebut berasal dari perusahaan apa.

 Baca Juga: Aspekpir Optimistis Palm Co Bentukan Erick Thohir Bakal Jadi Mitra Petani Sawit Indonesia

Ketut hanya memberikan keterangan, bahwa SJ, LDT alias SL, CE, dan EEL, serta AH diperiksa sebagai saksi dari pihak nonpemerintah. “Saksi SJ, LDT (SL), CE, EEL, dan AH diperiksa sebagai pihak swasta,” kata Ketut.

Status ‘rahasia’ para saksi terperiksa dari pihak swasta tersebut, diperlakukan berbeda dari pemeriksaan sebelumnya dalam kasus yang sama.

Halaman:

Editor: Edward Gabe

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mentan SYL Bakal Dikenai Pasal Pemerasan

Sabtu, 30 September 2023 | 06:24 WIB

Monopoli Kanal Air, 27 Perusahan Picu Karhutla di Jambi

Sabtu, 30 September 2023 | 03:14 WIB

Geledah Rumah Mentan SYL, KPK Bawa Mesin Penghitung Uang

Jumat, 29 September 2023 | 05:17 WIB

Prabowo: Alhamdulillah, UE Tolak Sawit Indonesia

Kamis, 28 September 2023 | 13:00 WIB

Mahfud Sebut 2.100 Perusahaan Gelapkan Lahan Sawit

Selasa, 26 September 2023 | 14:02 WIB
X