SAWITKU-Mahkamah Konstitusi minta Perkumpulan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)untuk menyerahkan naskah perbaikan ke Mahkamah hari ini Senin 29 Mei 2023.
Dalam nasihat permohonan, para hakim konstitusi menekankan agar para pemohon sebagai perkumpulan organisasi perlu menyertakan AD/ART untuk mengajukan permohonan ini.
Naskah perbaikan itu terkait sidang permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (UU Perkebunan) yang telah dilakukan pada 15 Mei 2023.
Baca Juga: Monopoli Migor, Tujuh Perusahaan Didenda Miliaran Rupiah
Baca Juga: Berburu Cuan Hingga ke Arab Saudi, Kemendag Tawarkan Migor Indonesia
Permohonan uji materiil UU Perkebunan diajukan oleh sejumlah pemohon yakni Perkumpulan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Mandiri, Koperasi Perkebunan Renyang Bersatu, dan Koperasi Produsen Perkebunan Harapan Baru Ratu.
Para pemohon menilai Pasal 93 Ayat (4) UU Perkebunan bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
Gugatan tersebut didasari oleh Para Pemohon yang menyebutkan implementasi Pasal 93 Ayat (4) UU Perkebunan yang tidak dimaknai secara limitatif atau bersifat membatasi.
Baca Juga: Apkasindo Sebut Kemitraan harus Mampu Menjawab Tantangan Sawit Berkelanjutan
Kuasa hukum para Pemohon, Markus Manumpak Sagala mengatakan implementasi yang tidak sesuai dengan pasal tersebut mengakibatkan alokasi dana dari penghimpunan dana pelaku usaha perkebunan tidak mencapai tujuannya bahkan jauh dari tujuan dalam undang-undang.
“Jika dana sawit peruntukannya tidak berjalan secara optimal, maka akan banyak Petani Kelapa Sawit khususnya para Pemohon dalam menyelenggarakan aktivitas perkebunan mengalami kesulitan dan kerugian yang berdampak buruk bagi hasil-hasil sawit yang diproduksi oleh para Pemohon,” ujar dia pada 15 Mei 2023.
Lebih jauh Markus menyampaikan, dana tersebut diperuntukan bagi penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel.
Baca Juga: Kemitraan Topang Daya Saing Industri Sawit di Pasar Global
Oleh karena itu, hal tersebut sangat merugikan para Pemohon karena tidak mendapatkan hak-haknya secara optimal.
Artikel Terkait
SPKS Nilai Tata Kelola Sawit Indonesia Buruk
Gagal Sejahterakan Petani Sawit, SPKS Nilai Skema Kemitraan Plasma Perlu Dievaluasi
SPKS Beri Empat Catatan Penting Bagi Satgas Sawit Bentukan Jokowi