• Sabtu, 30 September 2023

MK Tunggu Naskah Perbaikan Terkait Uji Materi Alokasi Dana Sawit

- Senin, 29 Mei 2023 | 08:09 WIB
Foto gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Foto gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

SAWITKU-Mahkamah Konstitusi minta Perkumpulan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)untuk menyerahkan naskah perbaikan ke Mahkamah hari ini Senin 29 Mei 2023.

Dalam nasihat permohonan, para hakim konstitusi menekankan agar para pemohon sebagai perkumpulan organisasi perlu menyertakan AD/ART untuk mengajukan permohonan ini.

Naskah perbaikan itu terkait sidang permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (UU Perkebunan) yang telah dilakukan pada 15 Mei 2023.

Baca Juga: Monopoli Migor, Tujuh Perusahaan Didenda Miliaran Rupiah

Baca Juga: Berburu Cuan Hingga ke Arab Saudi, Kemendag Tawarkan Migor Indonesia

Permohonan uji materiil UU Perkebunan diajukan oleh sejumlah pemohon yakni Perkumpulan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Mandiri, Koperasi Perkebunan Renyang Bersatu, dan Koperasi Produsen Perkebunan Harapan Baru Ratu.

Para pemohon menilai Pasal 93 Ayat (4) UU Perkebunan bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Gugatan tersebut didasari oleh Para Pemohon yang menyebutkan implementasi Pasal 93 Ayat (4) UU Perkebunan yang tidak dimaknai secara limitatif atau bersifat membatasi.

Baca Juga: Apkasindo Sebut Kemitraan harus Mampu Menjawab Tantangan Sawit Berkelanjutan

Kuasa hukum para Pemohon, Markus Manumpak Sagala mengatakan implementasi yang tidak sesuai dengan pasal tersebut mengakibatkan alokasi dana dari penghimpunan dana pelaku usaha perkebunan tidak mencapai tujuannya bahkan jauh dari tujuan dalam undang-undang.

“Jika dana sawit peruntukannya tidak berjalan secara optimal, maka akan banyak Petani Kelapa Sawit khususnya para Pemohon dalam menyelenggarakan aktivitas perkebunan mengalami kesulitan dan kerugian yang berdampak buruk bagi hasil-hasil sawit yang diproduksi oleh para Pemohon,” ujar dia  pada 15 Mei 2023.

Lebih jauh Markus menyampaikan, dana tersebut diperuntukan bagi penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel.

Baca Juga: Kemitraan Topang Daya Saing Industri Sawit di Pasar Global

Oleh karena itu, hal tersebut sangat merugikan para Pemohon karena tidak mendapatkan hak-haknya secara optimal.

Halaman:

Editor: Edward Gabe

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Monopoli Kanal Air, 27 Perusahan Picu Karhutla di Jambi

Sabtu, 30 September 2023 | 03:14 WIB

Geledah Rumah Mentan SYL, KPK Bawa Mesin Penghitung Uang

Jumat, 29 September 2023 | 05:17 WIB

Prabowo: Alhamdulillah, UE Tolak Sawit Indonesia

Kamis, 28 September 2023 | 13:00 WIB

Mahfud Sebut 2.100 Perusahaan Gelapkan Lahan Sawit

Selasa, 26 September 2023 | 14:02 WIB
X