• Sabtu, 30 September 2023

ISPO Terganjal Legalitas Lahan Kebun Sawit Rakyat

- Jumat, 26 Mei 2023 | 06:42 WIB
Revitalisasi Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat di Kabupaten Bangka (Foto: EK)
Revitalisasi Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat di Kabupaten Bangka (Foto: EK)

SAWITKU - Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan percepatan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) bagi pekebun swadaya dengan kerjasama pemangku kepentingan guna memenuhi persyaratan legal di perkebunan sawit.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP), Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementan Prayudi Syamsuri mengatakan rendahnya sertifikasi ISPO menjadi tantangan dalam memenuhi persyaratan legal di perkebunan sawit petani swadaya.

Dari total 6,7 juta hektar kebun sawit rakyat, baru 32 sertifikat ISPO yang dikeluarkan untuk pekebun.

Baca Juga: Unesco Tetapkan Geopark Merangin Sebagai Warisan Dunia

Baca Juga: Indonesia Malaysia Bakal Ngemis Demi Perjuangkan Nasib Petani Sawit di Joint Mission UE

"Rendahnya tingkat sertifikasi ISPO bagi pekebun swadaya membutuhkan percepatan. Sementara target penyelesaian sertifikasi ISPO bagi pekebun adalah tahun 2025," katanya dalam diskusi mengenai "Sertifikasi ISPO bagi Pekebun Sawit Swadaya, Kamis 25 Mei 2023.

Menurut Prayudi, salah satu tantangan dalam legalitas lahan sawit rakyat adalah adanya indikasi izin sawit dan tutupan sawit yang berada di kawasan hutan.

Selain itu, masih terdapat banyak konflik dan klaim tenurial dari masyarakat adat dan lokal terkait perkebunan sawit.

 Baca Juga: Pengairan dan Keamanan Energi Ancam 16 Negara di Asia

Baca Juga: Monumen 75 Jadi Tonggak Sejarah Sawit di Riau

Di sisi lain, lanjutnya, Uni Eropa, sebagai salah satu importir minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dari Indonesia telah memberlakukan berbagai aturan ketat terkait deforestasi.

"Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah konkret agar CPO Indonesia tidak terkena aturan tersebut," katanya.

Prayudi menyebutkan empat hal yang harus dilakukan untuk memenuhi aturan Uni Eropa yakni perlunya dorongan penyelesaian legalitas petani.

Baca Juga: Bersihkan Lahan Pakai Cara Bakar, Karhutla Marak di Palangka Raya

Halaman:

Editor: Edward Gabe

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mentan SYL Bakal Dikenai Pasal Pemerasan

Sabtu, 30 September 2023 | 06:24 WIB

Geledah Rumah Mentan SYL, KPK Bawa Mesin Penghitung Uang

Jumat, 29 September 2023 | 05:17 WIB

Prabowo: Alhamdulillah, UE Tolak Sawit Indonesia

Kamis, 28 September 2023 | 13:00 WIB

Mahfud Sebut 2.100 Perusahaan Gelapkan Lahan Sawit

Selasa, 26 September 2023 | 14:02 WIB
X