Kejagung Dalami Sejumlah Nama Beken di Kasus BTS Kominfo

- Rabu, 24 Mei 2023 | 20:36 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (pmjnews)
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (pmjnews)

SAWITKU-Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mendalami kebenaran unggahan di media sosial yang menyebut dugaan adanya keterlibatan sejumlah nama beken yang merupakan pejabat dalam kasus korupsi base transceiver station atau BTS Kominfo.

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami informasi tersebut.

“Semua informasi kita jadikan masukan, penyidik sudah punya data-datanya,” kata Ketut, Rabu 24 Mei 2023.

Baca Juga: Perusahaan Cangkang RGE Disinyalir Lakukan Deforestasi di Kalimantan

Baca Juga: Happy Hapsoro, Suami Puan Maharani Kesenggol Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Sekadar informasi, unggahan terkait kasus BTS Kominfo ini muncul di media sosial Twitter yang diunggah oleh akun @dhemit_is_back.

 Dalam unggahan tersebut terdapat beberapa nama yang disebut terkait dengan kasus BTS Kominfo, salah satunya suami dari Ketua DPP PDIP Puan Maharani yaitu Happy Hapsoro.

Selain itu, ada nama Sakti Wahyu Trenggono yang merupakan Mantan Wakil Pertahanan. Dan, saat ini menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, di mana perusahaannya yg menjadi Vendor Tower dan BTS.

 Baca Juga: Dugaan Aliran dana ke Saiful Ilah, KPK Periksa Bos Kopi Kapal Api, Alim Markus Menyusul

Baca Juga: Bukan Deforestasi, Moeldoko Sebut UE Ingin Ganjal Biodiesel

Sedangkan Sakti Wahyu Trenggono merupakan Komisaris PT Tower Bersama Tbk.

Pihak kejaksaan sejauh ini telah menetapkan lima tersangka proyek BTS Menkoinfo selain Jhonny G Plate, di antaranya:

 -AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika

-GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

Halaman:

Editor: Edward Gabe

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X