INDEF Sarankan Ikut Aturan UE Atau Cari Pasar Baru CPO

- Selasa, 23 Mei 2023 | 08:58 WIB
Ilustrasi pelabuhan CPO
Ilustrasi pelabuhan CPO

SAWITKU- Sebanyak 27 negara Uni Eropa (UE) secara resmi mengadopsi aturan baru soal mengurangi kontribusinya terhadap deforestasi global atau EU Deforestation Regulation (EUDR).

EUDR merupakan kebijakan yang mengatur perdagangan serangkaian produk yang mendorong penurunan kawasan hutan di seluruh dunia

Berdasarkan undang-undang tersebut, korporasi yang memperdagangkan minyak sawit, ternak, kayu, kopi, kakao, karet, dan kedelai perlu memverifikasi bahwa barang yang mereka jual di UE tidak menyebabkan deforestasi dan degradasi hutan dunia sejak 2021.

 Baca Juga: Bukan Deforestasi, Moeldoko Sebut UE Ingin Ganjal Biodiesel

Baca Juga: Uni Eropa Pernah Kuasai 50 persen Pasokan Minyak Sawit Dunia

Peraturan tersebut juga mencakup produk turunan seperti cokelat atau kertas cetak.

Uni Eropa berpendapat, hutan adalah cara alami yang penting untuk menghilangkan emisi gas rumah kaca dari atmosfer, karena tumbuhan menyerap karbon dioksida saat tumbuh.

Menanggapi hal itu, Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) Rusli Abdullah menyarankan dua opsi.

Baca Juga: 70 Tahun Beroperasi, Toko Gunung Agung Akhirnya Undur Diri

Baca Juga: Kampanye Negatif Sawit UE dan Musuh Dalam Selimut Penggiat Lingkungan Indonesia

Pertama, pengusaha Indonesia harus mau mengikuti aturan main yang diterapkan oleh pasar Eropa.

Kedua, pemerintah harus mampu mencari pasar baru untuk minyak sawit, baik untuk ekspor maupun hilirisasi untuk kebutuhan dalam negeri.

"EUDR pasti berdampak terhadap ekspor Indonesia. Sudah saatnya mendapatkan pasar di luar Eropa," kata dia.

 Baca Juga: BRIN Ingatkan Gambut Ekosistem Penting Bagi Keanekaragaman Hayati

Halaman:

Editor: Tommy Pardede

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X