Kebun Sawit, Dominasi Izin Pelepasan Kawasan Hutan di Papua

- Senin, 15 Mei 2023 | 12:21 WIB
Penampakan Hutan Papua (Yayasan Pusaka Bentala Rakyat)
Penampakan Hutan Papua (Yayasan Pusaka Bentala Rakyat)

SAWITKU-Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua menyebutkan luas perizinan yang dicabut di Tanah Papua mencapai 1.287.030,37 hektare.

Dari luasan itu yang terbanyak adalah surat keputusan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit, sebanyak 47 SK dengan luas 1.065.221 hektare.

Terdapat tiga SK perkebunan kelapa sawit di Papua masuk dalam daftar siaran pers BKPM, yaitu PT Permata Nusa Mandiri, PT Tunas Agung Sejahtera, dan PT Menara Wasior.

 Baca Juga: LSM Minta KLHK Jangan Sembunyi sembunyi Soal Izin Kawasan Hutan Papua

Ketiga perusahaan itu menggugat pencabutan izin oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Ketika gugatan itu bergulir di PTUN Jakarta, PT Permata Nusa Mandiri melakukan pembukaan hutan seluas 67 hektare di areal izin yang telah dicabut sepanjang 2022. Namun tidak ada upaya penegakan hukum penghentian atas deforestasi yang terjadi.

Terbaru berdasarkan SIPP PTUN Jakarta, PT Megakarya Jaya Raya dan PT Kartika Cipta Pratama menggugat KHLK atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tentang Penertiban dan Penataan Pemegang Pelepasan Kawasan Hutan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Baca Juga: Ini 16 Syarat Beasiswa Sawit Bagi karyawan di Budidaya dan Pengolahan Kebun Sawit

Koalisi menduga keputusan ini merupakan tindak lanjut SK MenLHK 01/MENLHK/SETJEM/KUM.1/1/2022.

PT Megakarya dan PT Kartika Cipta Pratama terafiliasi dengan PT Menara Group yang tersangkut skandal Proyek Tanah Merah di Kabupaten Boven Digoel, menggunakan nama nomine di dalam akta pendiriannya.

Tercatat, tujuh anak perusahaan Menara Group memperoleh izin usaha perkebunan seluas 270.095 hektar dalam satu hamparan yang sama.

 Baca Juga: Layanan BSI Mandeg Ganggu Transaksi Sawit, Apkasindo Aceh Beri Saran Ini

Pada sebuah persidangan di PTUN Jayapura, seorang staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua menyatakan telah terjadi tindak pidana pemalsuan tanda tangan IUP tujuh perkebunan.

Laporan Greenpeace ‘Stop Baku Tipu Sisi Gelap Perizinan Tanah Papua’ menyebutkan deforestasi demi perkebunan telah menyebabkan permasalahan sosial dan lingkungan.

Halaman:

Editor: Edward Gabe

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X