SAWITKU-KPK memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan gratifikasi mantan petinggi pegawai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Adapun, empat saksi tersebut yakni, Karyawan Swasta, Jinnawati; Ibu Rumah Tangga (IRT) Nanan Hadiretna dan Thio Ida; serta Manager Marketing Apartemen Signature Park Grande atau staf yang mewakili.
Mereka diminta untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pemaparan Mahfud Soal Transaksi Mecurigakan Rp300 Triliun Lebih Dipercaya Dibanding DPR
Baca Juga: Survei LSI Sebut Elektabilitas Prabowo Teratas Dibanding Dua Capres Pesaing
“Senin 10 April 2023 pemeriksaan saksi TPK Gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementrian Keuangan RI, untuk tersangka RAT, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin 10 April 2023.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan.
Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
Baca Juga: Kerajaan Bisnis Rudy Salim, Join Bareng Raffi, Lestar, Luna, Sule Hingga Deddy Corbuzier
Baca Juga: Tak Hanya Rafael, Pengamat Ingatkan KPK Wajib Ungkap Geng Pajak di Kemenkeu
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
Baca Juga: Kode Keras Aiman Buat Pesohor Berinisial RRAT Terkait Kasus Rafael Alun