SAWITKU-Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Effendi Sianipar menyurati Presiden Joko Widodo agar memproses pengembalian lahan Lahan Suku Sakai yang diembat perusahaan sawit.
Selain itu, Effendi Sianipar menyebut, perkara 2.500 Ha lahan pertanian kelompok tani masyarakat suku sakai itu telah dilaporkan ke Kantor Staf Presiden (KSP), Kementrian ATR-BPN dan KLHK oleh masyarakat suku sakai bersama forum masyarakat Gerakan Lawan Mafia Tanah (GerLaMata) Riau.
“Karena itu saya mendesak tolonglah lahan pertanian kelompok tani masyarakat suku sakai ini segera dikembalikan jangan dilama-lamakan lagi," kata Effendi Sianipar.
Baca Juga: Kerajaan Bisnis Rudy Salim, Join Bareng Raffi, Lestar, Luna, Sule Hingga Deddy Corbuzier
Baca Juga: Banyak Mantan Birokrat, TI sebut Kesadaran Perusahaan Sawit Terhadap Korupsi Buruk
Effendi Sianipar juga meminta, agar Pemerintah Daerah dapat lebih berpihak kepada masyarakat dalam kasus tersebut dan tidak bersikap sebaliknya.
“Kami meminta untuk segera melakukan pengembalian atas 2.500 hektar lahan pertanian masyarakat suku sakai yang kini dikuasai oleh sejumlah pengusaha kelapa sawit, di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau,” kata Effendi Sianipar.
Legislator daerah pemilihan Riau itu mengungkapkan, penguasaan lahan pertanian milik 25 kelompok tani suku sakai itu dilakukan oleh para pengusaha dengan melibatkan mafia tanah.
Baca Juga: Kode Keras Aiman Buat Pesohor Berinisial RRAT Terkait Kasus Rafael
Baca Juga: Selain Ahli Pengobatan Altenatif, Ida Dayak Aslinya Petani Sawit
"Pemerintah harus segera mengembalikan lahan pertanian masyarakat suku sakai ini, terlebih Mentri ATR-BPN tolong segera pak jangan berlama-lama. Ada mafia tanah di dalam perkara ini, sudah 27 tahun tanah kelompok tani masyarakat suku sakai ini di kuasai dan diusahai oleh pengusaha," tegasnya kepada wartawan, Senin 10 April 2023 di Jakarta.
Lebih lanjut, Effendi mengatakan sejak tahun 1996 berdasarkan SURAT KEPLA DAERAH TINGKAT II KAMPAR Nomor : 520/EK/VI/96/2250. Lahan pertanian seluas 2.500 Ha tersebut telah dinyatakan sebagai lahan pertanian milik 25 kelompok tani masyarakat suku sakai, namun hingga kini, lahan pertanian itu justru dikuasai dan diusahai menjadi kebun kelapa sawit oleh para pengusaha dengan tetap mengatas namakan kelompok tani suku sakai.
"Sejak kelompok tani dibentuk, 1.250 kepala keluarga yang menjadi anggota kelompok tani hanya diminta menyetor KTP (kartu tanda penduduk) saja, tetapi faktanya tanah yang menjadi hak mereka malah berpindah tangan dan dikelola oleh para pengusaha menjadi kebun kelapa sawit, dengan tetap menggunakan nama masyarakat dan kelompok tani masyarakat sebagai dasar menjalankan usahanya,” terang Effendi.***
Artikel Terkait
Bupati Meranti M Adil Kena OTT KPK, Diam diam Juragan Tanah
Kontroversi Bupati Meranti M Adil, Tengil dan Doyan “Ngajak Ribut” Gubernur Hingga Menteri
MAKI Sebut Biaya Nyaleg Tinggi, Bikin Pejabat Doyan Korupsi