Tambang Ilegal Marak, 2022 Kerugian Negara Tembus Rp3,5 triliun

- Rabu, 22 Maret 2023 | 17:16 WIB
Ir Arifin Tasrif Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Kabinet Indonesia Maju Periode 2019 - 2024. (KESDM)
Ir Arifin Tasrif Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Kabinet Indonesia Maju Periode 2019 - 2024. (KESDM)

SAWITKU-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) atau pertambangan ilegal masih marak terjadi.

Tercatat, saat ini pertambangan ilegal masih berada di 2.741 lokasi. Akibatnya, potensi kerugian negara akibat tambang ilegal tembus Rp3,5 triliun sepanjang 2022.

“Potensi kerugian untuk 16 wilayah kontrak karya tahun 2019 mencapai Rp1,6 triliun, estimasi tahun 2022 Rp3,5 triliun,” kata Menteri Arifin di Sarasehan Sinkronisasi Tatakelola Pertambangan Mineral Utama Perspektif Polhukam, Selasa, 21 Maret 2023.

Baca Juga: Korupsi Marak di Sektor Tambang, Mahfud MD Sebut Bekingnya Para Politisi 

Pada kesempatan itu, ia merinci enam dampak utama kegiatan PETI.

Pertama, menghambat kegiatan usaha bagi pemegang izin resmi. Kedua, membahayakan keselamatan, yakni bisa menimbulkan korban jiwa.

Ketiga, berpotensi terjadi kerusakan lingkungan hidup. Ada potensi banjir, longsor, hingga mengurangi kesuburan tanah. Keempat, berpotensi menimbulkan gangguan sosial dan keamanan.

Baca Juga: Sri Mulyani Bakal Panggil Dua Pelaku Transaksi Mencurigakan, Ini Sosoknya 

Kelima, tambang ilegal bisa merusak hutan bila berada di kawasan hutan. Arifin menaksir biaya pemulihan lingkungan yang harus ditanggung negara bisa mencapai Rp1,5 triliun.

Keenam, PETI merugikan pemegang izin pertambangan yang resmi dan sah.

Untuk menyelesaikan maraknya PETI itu, kata Menteri Arifin, sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), terdapat klausul bahwa luasan izin dari pertambangan resmi diperluas, sehingga tambang-tambang ilegal tersebut masuk ke dalam konsesi yang berizin.

Baca Juga: MIND ID Digoyang Isu Dugaan Penggelapan Dana, Kerugian Ditaksir Rp1 Triliun 

“Sebelumnya 25 hektare menjadi 100 hektare dan kemudian minta Pemprov atau Pemda untuk rekomendasikan masuk ke dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), kemudian akan dibina, bagaimana bisa melakukan pengelolaan pertambangan yang baik, kemudian manajerial yang perlu dilengkapi,” ungkap Arifin.

Saat ini tercatat ada di 2.741 lokasi pertambangan ilegal, di mana yang sudah masuk ke dalam WPR ada di sekitar 1.092 lokasi. Sehingga masih ada 1.600-an lokasi yang perlu diselesaikan.

Halaman:

Editor: Tommy Pardede

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X