Tak Berizin, Tiga Kebun Sawit Ini Terus Babat Hutan Papua

- Rabu, 22 Maret 2023 | 06:49 WIB
Ilustrasi Hutan Papua yang gundul (dok, DW)
Ilustrasi Hutan Papua yang gundul (dok, DW)

SAWITKU-Yayasan Pusaka Bentala Rakyat merilis catatan khusus pada Hari Hutan Sedunia yang jatuh pada  21 Maret 2023.

Dalam rilis itu ada yang miris terkait kondisi hutan Papua terbaru. Pembangunan kebun sawit secara masif berkontribusi besar dalam penggundulan hutan Papua.

Hutan Papua kehilangan 413 hektar hanya dalam dua bulan saja, Januari hingga Februari 2023. Hal itu ditambah dengan aktivitas bisnis pembalakan kayu.

 Baca Juga: Bukan Pejabat Pajak, Sri Mulyani Sebut SB dan DY Ada Dibalik transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun

Berdasarkan data lapangan, diketahui tiga perusahaan sawit yakni PT Inti Kebun Sejahtera dan PT Inti Kebun Sawit di kabupaten Sorong, serta PT Subur Karunia Raya di kabupaten Teluk Bintuni, telah melakukan deforestasi mengerikan.

Mirisnya, tiga perusahan itu izin konsesinya telah dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), tetapi masih tetap beraktivitas hingga kini.

“Sesuai dengan catatan akhir tahun kami pada tahun 2022, terpantau deforestasi di Papua seluas 19.426 hektar. Itu seluruhnya berasal dari aktivitas bisnis pembalakan kayu dan perkebunan kelapa sawit,” kata Franky Samperante, direktur eksekutif Yayasan Pusaka Bentala Rakyat,Selasa 21 Maret 2023.

 Baca Juga: Soal Pemanggilan Dirut MIND ID Oleh Satgas BLBI, Erick Thohir Tanggapi Begini

Menurut Franky Samperante, hingga hari ini terus terjadi pengrusakan dan penggundulan hutan di Indonesia, termasuk di Tanah Papua, oleh karena kepentingan bisnis komersial hasil hutan kayu dan lahan usaha perkebunan.

“Deforestasi di Papua berpotensi bertambah luas seiring dengan adanya rencana pemberian izin baru, perluasan areal usaha perkebunan kelapa sawit, serta hutan tanaman industri, penegakan hukum yang lemah dan kebijakan pengembangan daerah otonom baru,” jelasnya.

Keberadaan hutan bukan hanya kayu dan sumber lahan untuk komoditi komersial saja, melainkan memiliki keragaman fungsi ekologi, sosial budaya, ekonomi, dan sebagainya, yang seharusnya ditata dan dikelola secara lengkap memadai.

 Baca Juga: MIND ID Digoyang Isu Dugaan Penggelapan Dana, Kerugian Ditaksir Rp1 Triliun

“Masyarakat adat Papua yang hidup di sekitar dan dalam kawasan hutan mempunyai kemampuan pengalaman, norma dan pengetahuan yang diwariskan untuk mengelola dan memanfaatkan hutan adat.”

Franky mengharapkan, pemerintah harusnya mengakui, menghormati dan melindungi keberadaan pengetahuan dan hak-hak masyarakat adat untuk menguasai, mengatur, mengelola dan memanfaatkan hutan adat, dengan menghasilkan dan menjalankan kebijakan peraturan dan program bagi masyarakat adat dan pengelolaan hutan adat yang adil dan berkelanjutan.

Halaman:

Editor: Edward Gabe

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X