• Sabtu, 30 September 2023

DPR Emosi, Tersangka Karhutla Gunung Bromo Tuntut Balik Pengelola TNBTS

- Senin, 18 September 2023 | 15:00 WIB
Kuasa hukum tersangka didampingi saksi kebakaran di Kawasan Gunung Bromo (Instagram @viralsosmed_)
Kuasa hukum tersangka didampingi saksi kebakaran di Kawasan Gunung Bromo (Instagram @viralsosmed_)

SAWITKU-Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) Agatha Retnosari menggugah akal sehat tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).  

Anggota Komisi B DPRD Jatim dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengaku tidak habis pikir ketika mendengar tersangka melalui kuasa hukumnya akan melakukan langkah hukum dengan menuntut balik pihak pengelola TNBTS.   

"Ini menunjukkan kurangnya common sense atau akal sehat yang dimiliki oleh tersangka maupun pengacaranya," katanya di Surabaya, Minggu 17 September 2023.

 Baca Juga: Tak Lagi Jadi Ibu Kota, 2024 Warga Jakarta Wajib cetak Ulang KTP

Menurutnya pemahaman akal sehat sangat krusial dalam kehidupan sehari-hari termasuk untuk menjaga kelestarian lingkungan yang berkelanjutan.

"Dalam konteks terbakarnya Bromo adalah kurangnya pemahaman akal sehat sehingga memicu tindakan ceroboh yang berdampak merusak. Jika tersangka ini memiliki akal sehat yang baik, seharusnya paham tentang risiko jika melakukan aktivitas dengan api di daerah yang rawan terbakar," ujar alumnus Teknik Lingkungan dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya itu.

Agatha menyampaikan aksi yang ceroboh yang dilakukan tersangka kini membuat warga juga mengalami kerugian tak terhitung nilainya. Dicontohkan pariwisata di Bromo berhenti total dan geliat UMKM terganggu.

 Baca Juga: Pulau Rempang Harus Kosong 28 September, Bahlil : Investor Tak Mau Menunggu

Selain itu Bromo Tengger Semeru Ultra Trail Run yang merupakan even internasional pada bulan November mendatang juga terancam batal.

"Banyak orang yang hidupnya bergantung pada pariwisata di TNBTS. Tersangka dan pengacaranya kok masih bisa berfikir untuk menuntut balik pengelola TNBTS," ucap Agatha.

Sementara polisi menetapkan seorang tersangka Andrie Wibowo Eka Wardhana dalam perkara karhutla di kawasan TNBTS.

Selain menyebabkan karhutla di TNBTS, manajer wedding organizer asal Kabupaten Lumajang berusia 41 tahun itu diduga tidak memilik Surat Izin Memasuki Kawasan KonservasI (Simaksi), sehingga dinilai menyalahi aturan.

Tersangka melalui tim kuasa hukumnya menyatakan sedang mengkaji akan menuntut balik pengelola TNBTS karena dinilai lalai dalam bertugas. Di antaranya karena terbukti membiarkan pengunjung membawa bahan-bahan yang mudah terbakar bebas masuk ke area TNBTS.  ***

Editor: Tommy Pardede

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Senggol Nasdem, PDIP Sebut Kasus Kementan Karma Politik

Sabtu, 30 September 2023 | 07:26 WIB

Mentan SYL Bakal Dikenai Pasal Pemerasan

Sabtu, 30 September 2023 | 06:24 WIB

Geledah Rumah Mentan SYL, KPK Bawa Mesin Penghitung Uang

Jumat, 29 September 2023 | 05:17 WIB

Prabowo: Alhamdulillah, UE Tolak Sawit Indonesia

Kamis, 28 September 2023 | 13:00 WIB
X