SAWITKU-Nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta tahun 2024 berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah IKN resmi pindah ke Kalimantan Timur.
Itu sebabnya, tahun depan warga Jakarta dihimbau untuk mencetak ulang KTP.
“Diperkirakan untuk tahun 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib KTP kita 8 juta," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, Sabtu 16 September 2023.
Baca Juga: TW Cerita Kisruh Hilirisasi Hingga Kawasan Judi di Rempang Eco City
Baca Juga: Pulau Rempang Harus Kosong 28 September, Bahlil : Investor Tak Mau Menunggu
Dirjen Dukcapil Kemendagri akan bersurat ke Pj Gubernur DKI Jakarta terkait blangko KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024.
"Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena untuk kepentingan masyarakat,” kata Budi.
Budi juga berharap Komisi A DPRD DKI bisa menyetujui anggaran tinta untuk melakukan pencetakan e-KTP massal yang akan dilakukan setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ disahkan.
Baca Juga: Kejagung Duga Ada Penyelewengan Dana di Kasus Biodiesel
Baca Juga: Jokowi Sebut Nama Erick Thohir Didepan Relawan Pendukungnya
“Di saat blangko sudah bisa tersedia, jangan sampai pengadaan toner tinta tidak diupgrade. Nanti tahun 2024 kami akan mengajukan toner untuk membackup blangko kami,” kata dia.
Di sisi lain, Budi mengungkap ketersediaan blangko saat ini terbatas. Ia pun telah melakukan pendataan untuk menghitung jumlah calon DPT yang akan berusia 17 tahun sebelum Februari 2024.
“Kami koordinasi dengan KPU, jumlah DPT belum ber-KTP ada 120 ribu orang. 40 ribu sudah kami cetak, 43 ribu sedang kami kejar untuk melakukan perekaman. Sisanya (37 ribu) belum dilakukan pencetakan karena memang masih menunggu mereka berusia 17 tahun,” kata Budi.***
Artikel Terkait
Tim Reformasi Percepatan Hukum Sampaikan 150 Rekomendasi ke Jokowi
Reformasi Hukum Mahfud MD, Bikin Nyali Korporasi Sawit dan Tambang Ciut
DLH Sebut Kualitas Udara Palembang Buruk
Petani Padi Sejahtera, Pemkab Ngawi Minta Wilmar Perbanyak Kemitraan