SAWITKU-Kelompok Kerja (Pokja) Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam (SDA) mengusulkan agar korporasi nakal terkait kasus agraria agar diumumkan ke publik.
Seperti diketatahui, Pokja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan SDA merupakan satu dari empat Tim percepatan reformasi hukum yang dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD.
Dalam dokumen rekomendasi tim yang telah disampaikan ke Presiden Joko Widodo, publikasi korporasi nakal diperlukan apabila tidak menjalankan kewajiban sesuai PP 24/2021.
Baca Juga: Ricuh Rempang, Yudo Margono: Kalau Polisi Tak Mampu, TNI Siap Maju
Korporasi yang terkait di sektor itu adalah korporasi perkebunan dan pertambangan.
"Dipublikasikannya daftar pelaku usaha yang tidak menjalankan kewajiban sesuai PP 24/2021 di media massa dan situs KLHK serta K/L terkait," tulis laporan tersebut.
Selain publikasi, tim juga mengusulkan pemberian sanksi pencabutan izin berusaha dan pengenaan denda administratif yang dijatuhkan.
Baca Juga: Mantan Menteri Investasi Theo Toemion Meninggal Dunia
Usulan itu memiliki waktu pelaporan pada Maret, Juni dan September 2024 di bawah pengawasan sejumlah kementerian termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pertanian, dan Kementerian ESDM.
Untuk sektor reformasi hukum agraria dan sumber daya alam (SDA), Tim Percepatan menitikberatkan pada percepatan pembuatan prosedur
“Satu Peta”, pengakuan dan/pemulihan hak-hak masyarakat hukum adat, pengesahan RUU masyarakat adat serta perlindungan bagi pembela HAM-lingkungan.
Baca Juga: Profil Handry Satriago, CEO “Kursi Roda” yang Menginpirasi Generasi Muda Dunia
Dalam hal penyelesaian konflik agraria dan mafia tanah serta eksekusi putusan perdata dan tata usaha negara (TUN) terkait kasus agraria dan SDA, karena sifatnya yang kompleks dan membutuhkan rincian data, Tim Percepatan merekomendasikan agar Presiden membentuk dua Satuan Tugas (Satgas), yakni Satgas Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria serta Satgas Pemberantasan Mafia Tanah dan Korupsi SDA.
Satgas-satgas tersebut diharapkan akan melakukan asesmen, identifikasi masalah dan kasus, serta mendorong penyelesaiannya, termasuk kasus-kasus konflik lahan, masalah perizinan (termasuk di pulau kecil dan terluar), serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor SDA.
Artikel Terkait
Akui Kader Taufiq Kiemas, Mahfud Merapat ke PDI Perjuangan?
Pendamping Ganjar Bukan Monopoli Jokowi, Mahfud Sebut Rakyat Juga Berhak Menentukan
Mahfud Ingatkan Satgas TPPU Tuntaskan Kasus Transaksi Janggal Rp349 Triliun
Mahfud MD Sebut Fenomena El Nino Berpengaruh ke Hukum dan Terorisme