• Sabtu, 30 September 2023

Tim Reformasi Percepatan Hukum Sampaikan 150 Rekomendasi ke Jokowi

- Minggu, 17 September 2023 | 15:00 WIB
Ilustrasi hukum dan undang - undang yang berlaku di masyarakat dimana salah satunya adalah hukuman mengenai tahanan yang kabur dari penjara. (Pngtree.com/Kabarbuana.com)
Ilustrasi hukum dan undang - undang yang berlaku di masyarakat dimana salah satunya adalah hukuman mengenai tahanan yang kabur dari penjara. (Pngtree.com/Kabarbuana.com)

SAWITKU-Tim Percepatan Reformasi Hukum menyampaikan lebih dari 150 rekomendasi prioritas reformasi hukum kepada Presiden Jokowi.

"Ini untuk mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat," kata Anggota Pokja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan Bivitri Susanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 15 September 2023.

Penyerahan rekomendasi kepada presiden tersebut dilakukan oleh Tim Percepatan yang dipimpin langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD pada Kamis 14 September 2023 bertempat di Istana Negara.

 Baca Juga: Mantan Menteri Investasi Theo Toemion Meninggal Dunia

Dalam pertemuan tersebut, masing-masing kelompok kerja (Pokja) menyampaikan sejumlah rekomendasi utama secara ringkas kepada Presiden.

Tim Percepatan terdiri dari empat pokja, yakni Pokja Reformasi Pengadilan dan Penegakan Hukum, Pokja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, Pokja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi; dan Porkja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan.

Setelah bekerja kurang lebih tiga bulan, Tim Percepatan, yang beranggotakan 34 tokoh akademisi dan perwakilan masyarakat sipil ini merampungkan dokumen Rekomendasi Agenda Priorotas Percepatan Reformasi Hukum.

 Baca Juga: Profil Handry Satriago, CEO “Kursi Roda” yang Menginpirasi Generasi Muda Dunia

Dokumen yang berisikan rekomendasi agenda prioritas jangka pendek (hingga September 2024) dan jangka menengah (2024-2029) disusun, termasuk dengan memperhatikan masukan dari pertemuan konsultatif dengan 18 pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait dan 32 organisasi masyarakat sipil.

Di bidang reformasi peradilan dan penegakan hukum, Tim Percepatan menekankan pada perbaikan proses pengangkatan pejabat publik strategis (utamanya eselon I dan II) di institusi penegakan hukum dan peradilan, termasuk melalui lelang jabatan, verifikasi LHKPN dan LHA PPATK.

Tim mengusulkan pula dilakukan asesmen untuk menilai kembali kelayakan mereka yang kini menjabat dalam berbagai jabatan strategis.

Untuk mendukung profesionalitas aparat, direkomendasikan agar dilakukan pembatasan penempatan anggota Polri di K/L/D dan BUMN.

 Baca Juga: Berlanjut Hingga 2024, El Nino Bakal Lebih Ekstrem

Pemerintah juga diminta untuk mengembalikan independensi dan profesionalitas KPK yang melemah akibat revisi UU KPK dan terpilihnya komisioner yang sebagian ‘bermasalah’, serta menolak pelemahan kembali MK melalui gagasan revisi UU MK saat ini.

Halaman:

Editor: Tommy Pardede

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mentan SYL Bakal Dikenai Pasal Pemerasan

Sabtu, 30 September 2023 | 06:24 WIB

Monopoli Kanal Air, 27 Perusahan Picu Karhutla di Jambi

Sabtu, 30 September 2023 | 03:14 WIB

Geledah Rumah Mentan SYL, KPK Bawa Mesin Penghitung Uang

Jumat, 29 September 2023 | 05:17 WIB

Prabowo: Alhamdulillah, UE Tolak Sawit Indonesia

Kamis, 28 September 2023 | 13:00 WIB

Mahfud Sebut 2.100 Perusahaan Gelapkan Lahan Sawit

Selasa, 26 September 2023 | 14:02 WIB
X