• Sabtu, 30 September 2023

KLHK Resmi Akui Delapan Hutan adat di Aceh

- Sabtu, 16 September 2023 | 09:15 WIB
ilustrasi Hutan Adat
ilustrasi Hutan Adat

SAWITKU - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mengakui keberadaan delapan hutan adat mukim di tiga kabupaten di Aceh, yakni Kabupaten Pidie, Aceh Jaya, dan Bireuen.

"Keputusan penetapan delapan komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Aceh telah ditandatangani oleh Dirjen PSKL (Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan) atas nama Menteri pada 7 September 2023," kata Koordinator Tim Terpadu Verifikasi Usulan Hutan Adat di Aceh Yuli Prasetyo Nugroho dalam keterangannya, di Banda Aceh, Jumat 15 September 2023.

Kepala Sub Direktorat Pengakuan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal KLHK itu mengatakan, saat ini sedang dilakukan perencanaan acara penyerahan oleh Presiden Jokowi di Jakarta pada 18 September 2023.

 Baca Juga: Bau Amis Ilegal Logging, Kucuran Uang Panas Rp1 Triliun ke Parpol yang Sulit Terungkap

Adapun usulan penetapan hutan adat kepada KLHK dimulai sejak 2016 oleh tiga mukim yang berada di Pidie, dua mukim di Aceh Jaya pada 2019, dan empat mukim di Kabupaten Bireuen pada 2020.

"Luasan hutan adat yang diusulkan masing-masing seluas 18.015 hektare untuk Pidie, 69.246 hektare untuk Aceh Jaya, dan 17.886 hektare untuk Kabupaten Bireuen," ujarnya.

Dengan diterbitkannya SK Hutan Adat itu, Aceh menjadi daerah pertama kali yang memiliki hutan adat, sehingga bisa memberi perlindungan kepada masyarakat hukum adat Aceh agar dapat mengelola hutannya untuk kemakmuran masyarakatnya, serta menjaga kearifan lokal. 

"Hutan adat ini memperkokoh perdamaian Aceh,"  kata Prasetiyo.

 Baca Juga: Rempongnya Pejabat Kita di Kasus Rempang, Walhi Beri Tanggapan Begini

Sementara itu Ketua Tim Peneliti Hutan Adat Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Teuku Muttaqin Mansur mengatakan, delapan wilayah hutan adat mukim yang ditetapkan secara rinci berada di Mukim Blang Birah, Mukim Krueng, dan Mukim Kuta Jeumpa di Kabupaten Bireuen,  kemudian Mukim Paloh, Mukim Kunyet, dan Mukim Beungga di Kabupaten Pidie.

Selanjutnya Mukim Krueng Sabee dan Mukim Panga Pasi di Kabupaten Aceh Jaya.

Ia berharap hutan adat yang ditetapkan betul-betul dapat menjadi model dan modal bagi masyarakat hukum adat dalam menjaga kearifan lokal, hukum adat, dan keberlangsungan ekosistem dan lingkungan untuk generasi yang akan datang.***

Editor: Tommy Pardede

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Monopoli Kanal Air, 27 Perusahan Picu Karhutla di Jambi

Sabtu, 30 September 2023 | 03:14 WIB

Geledah Rumah Mentan SYL, KPK Bawa Mesin Penghitung Uang

Jumat, 29 September 2023 | 05:17 WIB

Prabowo: Alhamdulillah, UE Tolak Sawit Indonesia

Kamis, 28 September 2023 | 13:00 WIB

Mahfud Sebut 2.100 Perusahaan Gelapkan Lahan Sawit

Selasa, 26 September 2023 | 14:02 WIB
X