• Sabtu, 30 September 2023

KLHK Tidak Toleransi Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan

- Minggu, 11 Desember 2022 | 13:42 WIB
Perkebunan sawit di dalam kawasan hutan suaka margasatwa akhirnya disita oleh Kejati Sumatera Utara (Foto: Berbagai sumber)
Perkebunan sawit di dalam kawasan hutan suaka margasatwa akhirnya disita oleh Kejati Sumatera Utara (Foto: Berbagai sumber)

 

SAWITKU-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa tidak ada pemutihan ataupun pengampunan bagi perkebunan sawit dalam kawasan hutan

Pernyataan itu ditegaskan Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono, dalam sosialisasi implementasi UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 dan PP 24 tahun 2021 di Polda Riau.

Dalam Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) tidak ada pemutihan dan pengampunan.

Pemerintah sepakat untuk menyelesaikan terbangunnya usaha atau kegiatan sebelum UUCK di dalam kawasan hutan yang ditandai selesainya proses hukum administrasi.

Baca Juga: IPO Tahun Depan, Holding BUMN Sawit Ditargetkan Mampu Kalahkan Sime Darby Malaysia

“Seperti dalam pasal 110 B UUCK, kawasan yang kita selesaikan tetap akan berstatus kawasan hutan,'' jelas Bambang disitus resmi KLHK, September 2022 lalu.

Ketua tim Satuan Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Implementasi (Satlakwasdal) UUCK ini mengatakan, pendekatan hukum yang digunakan memang ultimum remedium atau mengedepankan sanksi administratif.

Namun bukan berarti sanksi hukum hilang begitu saja. Pengenaan sanksi administratif digunakan untuk memberi ruang bagi kelompok masyarakat yang berada di dalam kawasan. Contohnya akibat perubahan tata ruang, kebijakan ijin lokasi yang dikeluarkan Pemda, dan juga kelompok rakyat kecil yang telah bermukim lima tahun berturut-turut

 Baca Juga: UE Duri dalam Daging Pasar CPO Indonesia, Ini Saran Paganini Menghadapinya

''Mereka ini nanti akan diidentifikasi penyelesaiannya melalui pasal 110 A dan pasal 110 B. Kebijakan ini hanya berlaku bagi yang sudah beraktifitas dalam kawasan sebelum UUCK. Jika masih melakukan kegiatan baru dalam kawasan hutan setelah UUCK disahkan 2 November 2020, maka langsung dikenakan penegakan hukum dengan mengedepankan sanksi pidana, tidak berlaku lagi sanksi administratif,'' tegas Bambang.

Dalam UUCK jika sanksi administrasi dalam bentuk denda tidak dipenuhi, maka barulah melangkah ke sanksi penegakan hukum berikutnya, mulai dari pencabutan ijin dan paksaan pemerintah berupa penyitaan dan paksa badan.

''Pasal 110 A dan B hanya mengurusi kegiatan yang sudah terbangun dalam kawasan hutan. Jadi kalau ada yang bermain-main dalam kawasan hutan setelah UUCK tanpa memiliki perijinan atau persetujuan Menteri, segeralah berhenti karena pasti langsung dikenakan sanksi pidana,'' tegas Bambang.

 Baca Juga: Lin Che Wei Tidak Pernah Usulkan Revisi Persetujuan Ekspor CPO

Untuk masyarakat kecil atau kelompok tani yang anggotanya hanya menguasai lahan di bawah 5 ha dan bertempat tinggal lima tahun berturut-turut di dalam atau sekitar kawasan hutan, mereka tidak dikenakan sanksi administratif dan diberikan solusi dalam bentuk akses legal melalui penataan kawasan hutan, bisa dalam bentuk perhutanan sosial dan TORA.

Halaman:

Editor: Tommy Pardede

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Siti Nurbaya Apresasi Temukan 16 Spesies Baru di Kalteng

Senin, 25 September 2023 | 19:55 WIB

Cegah Sampah masuk Laut, KLHK Pasang Jaring di Sungai

Sabtu, 23 September 2023 | 11:21 WIB

Bambu Punya Nilai Ekonomi dan Dukung Perubahan Iklim

Rabu, 20 September 2023 | 16:00 WIB

PHI Group Kolaborasi Dengan Kebun Raya Balikpapan

Rabu, 20 September 2023 | 14:05 WIB

Berlanjut Hingga 2024, El Nino Bakal Lebih Ekstrem

Sabtu, 16 September 2023 | 16:00 WIB
X