SAWITKU-Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan memutuskan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menang pada tingkat banding terhadap gugatan Yayasan Menata Nusa Raya.
Dalam sidang putusan tanggal 23 Mei 2023, PTTUN Medan sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.
Substansi gugatan yang diajukan oleh Penggugat atau Terbanding terkait dengan tindakan faktual Kepala BBKSDA Riau (Tergugat I), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Tergugat II), dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tergugat III).
Baca Juga: Tarif Bea Keluar CPO Periode 1 Hingga 15 Juni 2023
Baca Juga: Sejak Terjang RBT Hingga Gurita Bisnis yang Tak Pernah Terendus
Hal itu berupa tidak melaksanakan perlindungan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Balai Raja seluas kurang lebih 15.343,95 ha yang menjadi rusak.
Kepala BBKSDA Riau, Genman S. Hasibuan menjelaskan dalam putusan disebutkan yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim yaitu lokasi yang saat ini dimanfaatkan sebagai Kawasan Suaka Margasatwa Balai Raja sebelumnya telah ada pembuatan jalan dan pipa minyak berdasarkan Kontrak Karya PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI).
Perseroan tersebut merupakan instansi pengelola Blok Rokan berdasarkan kontrak Bagi Hasil dengan Pemerintah RI.
Baca Juga: Sepak Terjang Siman Bahar Bakal Berakhir, KPK Disebut Punya Cukup Bukti
Baca Juga: Kesenggol Konsorsium 303 dan Rekening Gendut Polri, RBT Terendus di Kasus Tambang
Juga berdasarkan izin dari Gubernur Riau Nomor 2349/25/Rhs-309 tanggal 23 Juli 1973 untuk membuka dua buah lokasi pengeboran di lapangan Minyak Pinggir, dan Surat Nomor 5368/15/Rhs-618 tanggal 1 Desember 1975.
Kedua izin tersebut diberikan jauh sebelum lokasi dinyatakan sebagai Kawasan Suaka Margasatwa Balai Raja berdasarkan SK Menhut Nomor 173/kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986.
“Keberadaan pembangunan jalan menuju pengeboran minyak di Lokasi tersebut memang sudah ada sebelum adanya penetapan tata batas pada tahun 1993 dan tahun 1997 yang berasal dari Kawasan Suaka Alam atau Kawasan Pelestarian Alam (KSA/KPA) serta keberadaan kelapa sawit maupun pabrik kelapa sawit sudah lebih dahulu ada sebelum keluarnya Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.3978/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 23 Mei 2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Balai Raja,” kata Genman.
Baca Juga: Bank BRI Siap Dukung Program Peremajaan Sawit Rakyat
Artikel Terkait
Luhut Sebut Penambangan dan Ekspor Pasir Laut Tak Rusak Lingkungan
Penambangan Pasir Laut Rusak Pulau Kecil, Walhi Sebut Jokowi Kebablasan
Studi Pantau Gambut Ungkap IUPHHK di Rantai Pasok Sinarmas Group Rawan karhutla
Perdagangan Karbon Jadi Insentif Investasi Restorasi Ekosistem