SAWITKU-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau mendesak Pemerintah Provinsi Riau segera menetapkan wilayah perairan utara Pulau Rupat, di Kabupaten Bengkalis, Riau, sebagai kawasan konservasi.
Apalagi pencadangan kawasan konservasi perairan daerah itu sudah dilakukan sejak 4 tahun lalu, melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.565/II/2019.
Direktur Eksekutif Walhi Riau, Even Sembiring menilai Pemprov Riau mempraktikkan kebijakan setengah hati terkait komitmen perlindungan lingkungan hidup. Riau Hijau yang didefinisikan sebagai komitmen dalam optimalisasi pengelolaan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam pembangunan berkelanjutan.
Menurut Even,komitmen itu patut dipertanyakan keseriusannya.
Baca Juga: Hari Ini, Mahfud MD Pimpin Apel Siaga Karhutla di Riau
Hampir empat tahun pemerintahan Gubernur Syamsuar tidak banyak mengubah rupa pengelolaan sumber daya alam.
“Tetap dalam situasi krisis, baik di darat maupun di laut, Riau masih didominasi korporasi. Bahkan menindaklanjuti kebijakan baik pada periode sebelumnya tidak mampu dimaksimalkan. Salah satunya akselerasi penetapan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Rupat Utara,” kata Even, dalam keterangan persnya, Jumat 19 Mei 2023.
Menurut Even, sejak Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.565/II/2019 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Rupat Utara Kabupaten Bengkalis diterbitkan, 15 Februari 2019 lalu, tidak terdengar langkah serius Pemprov Riau untuk mendorong penetapan kawasan tersebut sebagai Kawasan Konservasi Perairan.
Baca Juga: Muhadjir Sebut Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras Sudah Lama Terendus
Walhi Riau menilai pemerintahan Gubernur Syamsuar setengah hati mengambil tindakan dan kebijakan dalam upaya penyelamatan Pulau Rupat dan lautnya dari ancaman bencana ekologis.
Satu-satunya tindakan tegas yang diambil Gubernur Riau, imbuh Even, adalah mengirim surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Surat yang terbit pada 12 Januari 2022 itu berisi permohonan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Logomas Utama (LMU). Gubernur Riau mendasarkan permohonan tersebut pada tiga alasan penting.
Pertama, keberadaan lokasi IUP berada di wilayah tangkap nelayan tradisional, merusak ekosistem laut, dan mendorong laju abrasi Pulau Rupat.
Baca Juga: Ramah Lingkungan, Biofuel Disarankan untuk BBM Transportasi di Industri Sawit
Artikel Terkait
PTPN Grup Klaim Emisi yang Dihasilkan Lebih Rendah Dibanding Sime Darby
BRIN Ingatkan Gambut Ekosistem Penting Bagi Keanekaragaman Hayati
Tol IKN Nusantara Bakal Dilengkapi Koridor Satwa
Juni, Bali Bakal Panas Terik, Ini Wilayahnya