Gelar Konsultasi Publik, KLHK Susun Manual Serial FOLU

- Rabu, 10 Mei 2023 | 12:38 WIB
Gelar Konsultasi Publik, KLHK Susun Manual Serial FOLU
Gelar Konsultasi Publik, KLHK Susun Manual Serial FOLU

 

SAWITKU- Guna percepatan implementasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar Konsultasi Publik Penyusunan Manual Serial Forestry and Other Land Use (FOLU) di Jakarta pada Selasa 9 Mei 2023.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari rangkaian penyusunan dan penetapan manual pertama yang telah dilaksanakan pada 10-11 April 2023.

Indonesia's FOLU Net Sink 2030 adalah sebuah kondisi yang ingin dicapai dimana tingkat serapan emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya pada tahun 2030 akan seimbang atau bahkan lebih tinggi dari tingkat emisi yang dilepas.

 Baca Juga: Cawe Cawe Capres Tak Langgar Konstitusi, Jokowi: Saya Ini Pejabat Politik

Baca Juga: Truk Listrik Besutan Moeldoko Jadi Incaran Industri Sawit dan Tambang

Konsultasi Publik ini untuk melakukan penyempurnaan terhadap substansi yang ada pada 8 draft manual yang telah di re-format dan diperbaiki berdasarkan protokol manual FOLU yang mana akan didiskusikan dan dikonsultasikan pada konsultasi publik kedua ini.

Menurut Wakil Menteri LHK Alue Dohong, manual-manual yang akan terus disusun ini akan memperkuat langkah-langkah operasional FOLU di lapangan juga akan menjadi literasi pengembangan ilmu pengetahuan bidang FOLU.

“Selanjutnya kerja-kerja FOLU harus dapat dilakukan pengukuran verifikasi dan pelaporannya secara akuntabel sehingga semakin memperkuat trust semua pihak di dalam negeri maupun dunia internasional,” kata Wakil Menteri Alue.

Draft Manual yang disusun meliputi Manual Operasi Pengamanan Kawasan Hutan, Pembalakan Liar, Peredaran Hasil Hutan dan Tumbuhan Satwa Liar yang diusulkan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutan.

Baca Juga: Periksa 8 Jam, KPK Dalami Keterangan Siman Bahar

Selain itu ada Manual Pengawasan Penataan Persetujuan Lingkungan pada Perizinan Berusaha di Ekosistem Gambut yang diusulkan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutan.

Ada juga Manual Pengumpulan Data, Informasi, Bahan dan Keterangan Tindak Pidana Kehutanan yang diusulkan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutan.

Manual lain yakni Penyidikan Tindak Pidana Kehutanan Indonesia yang diusulkan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutan.

 Baca Juga: Satgas Sawit Beri Opsi, Bayar Pajak Atau Kembalikan HGU Ke Negara

Halaman:

Editor: Edward Gabe

Tags

Terkini

Juni, Bali Bakal Panas Terik, Ini Wilayahnya

Selasa, 23 Mei 2023 | 13:16 WIB

Tol IKN Nusantara Bakal Dilengkapi Koridor Satwa

Selasa, 23 Mei 2023 | 13:00 WIB
X