• Sabtu, 30 September 2023

Sungai Cileungsi Tercemar Limbah Berbahaya, Audit IPAL Pabrik Mendesak

- Minggu, 17 September 2023 | 12:45 WIB
Kondisi Sungai Cileungsi yang tercemar.  (Dok KP2C)
Kondisi Sungai Cileungsi yang tercemar. (Dok KP2C)

SAWITKU-Sungai Cileungsi diduga kuat tercemar limbah berbahaya.Sejak awal Agustus 2023 lalu, kondisi air sungai di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), itu dilaporkan berwarna hitam, berbau dan banyak didapati ikan mati mengambang di permukaan sungai.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar, menyebut perlunya dilakukan audit lingkungan dan penegakan hukum.

"Sangat diduga kuat pencemaran berasal dari limbah industri. Perlu dilakukan audit lingkungan," kata Meiki W. Paendong, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jabar, Jumat 15 September 2023.

 Baca Juga: DLH Sebut Kualitas Udara Palembang Buruk

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, lanjut Meiki, juga harus memeriksa kembali izin-izin pembuangan limbah cair semua pabrik yang membuang limbah cairnya ke Sungai Cileungsi.

Pemeriksaan juga perlu dilakukan pada setiap instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) dan saluran pembuangan yang dimiliki pabrik.

Meiki melanjutkan, agar pencemaran Sungai Cileungsi tidak terus berulang terus terjadi, ia mendorong dilakukannya tindakan penegakan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Termasuk melakukan gugatan pidana ke pengadilan

Baca Juga: Profil Handry Satriago, CEO “Kursi Roda” yang Menginpirasi Generasi Muda Dunia

"Jika didapati pabrik yang melanggar, langsung saja Pemda mencabut izin pembuangan limbah cairnya. Selain lakukan gugatan pidana lingkungan karena sudah dengan sengaja membuang limbah ke badan sungai tanpa diolah," imbuhnya.

Sesuai bunyi Pasal 69 ayat (1) huruf a UU PPLH menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Selain itu, Pasal 54 ayat 1 UU PPLH juga menyebutkan, setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.

Sebelumnya, Ketua Komunitas Peduli Sungai Cileungsi-Cikeas (KP2C), Puarman mengungkapkan, sejak awal Agustus masyarakat kembali menderita akibat Sungai Cileungsi yang berwarna hitam, berbau, berbuih dan menyebabkan ribuan ikan mati.

 Baca Juga: Berlanjut Hingga 2024, El Nino Bakal Lebih Ekstrem

"Masyarakat sudah tidak bisa lagi berkegiatan di sungai. Baik memancing, mandi, bahkan mencuci. Selain itu setiap hari masyarakat mengalami bau menyengat, mata perih, sesak nafas, dan mual," kata Puarman.

Menurut Puarman, pencemaran Sungai Cileungsi ini sudah berlangsung lama, bahkan sudah lebih dari tujuh tahun.

Halaman:

Editor: Tommy Pardede

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Siti Nurbaya Apresasi Temukan 16 Spesies Baru di Kalteng

Senin, 25 September 2023 | 19:55 WIB

Cegah Sampah masuk Laut, KLHK Pasang Jaring di Sungai

Sabtu, 23 September 2023 | 11:21 WIB

Bambu Punya Nilai Ekonomi dan Dukung Perubahan Iklim

Rabu, 20 September 2023 | 16:00 WIB

PHI Group Kolaborasi Dengan Kebun Raya Balikpapan

Rabu, 20 September 2023 | 14:05 WIB

Berlanjut Hingga 2024, El Nino Bakal Lebih Ekstrem

Sabtu, 16 September 2023 | 16:00 WIB
X