• Sabtu, 30 September 2023

Pencemaran Tambang Batu Bara PT Hardaya Mining Energy Dikeluhkan Perkebunan Sawit

- Rabu, 29 Maret 2023 | 13:51 WIB
ILUSTRASI TAMBANG BATU BARA
ILUSTRASI TAMBANG BATU BARA

SAWITKU-Para buruh perkebunan sawit di Sebakis, Kecamatan Sebuku, Nunukan, Kalimantan Utara melakukan protes terhadap atas pencemaran batu bara yang dilakukan PT Hardaya Mining Energy (HME)

Akibatnya, para buruh PT Sebakis Inti Lestari (SIL) dan PT Sebuku Inti Plantation (SIP) yang lokasi berdekatan terpaksa menghirup debu timbunan batu bara dan air sumber minuman juga ikut tercemar.

Dampak ini dikeluhkan oleh pekerja perkebunan yang tergabung dalam Serikat Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan perkebunan- Konferensi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia  (F Hukatan-KSBSI).

Baca Juga: KPK Temukan Uang Miliaran di Apartemen Petinggi Ditjen Minerba, Diduga Korupsi Tukin

Puluhan pekerja mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nunukan pada Senin 20 Maret 2023.

Pengurus DPC F Hukatan KSBSI Nunukan, Sahir Tamrin mengatakan PT HME sama sekali tidak peduli dengan dampak kesehatan yang dialami karyawan PT SIL-SIP.

"Bayangkan saja kami hirup debu jalanan dan debu timbunan batu bara dari aktivitas tambang selama 24 jam. Berangkat dan pulang kerja hirup debu. Begitu juga saat di tempat kerja," kata Sahir Tamrin, seperti dikutip dari TribunKaltara.

Baca Juga: Usai Bertemu Jokowi, Mahfud Lebih Percaya Diri UngkapTransaksi Rp349 Triliun di DPR

Serbuk batu bara yang berada pada mesin konveyor hanya berjarak sekitar 100 meter dengan perumahan karyawan PT SIL-SIP (divisi pangkalan). Serbuk

itu tak hanya mengancam pekerja tetapi juga keluarga mereka. Terlebih lagi jalan menuju sekolah harus harus melalui jalur hauling ini.

Pencemaran ini berpotensi menyebabkan gangguan ISPA (infeksi saluran pernapasan) jangka panjang.

Baca Juga: Banyak Beking, Faisal Basri Sebut Kasus Pajak Bakal Sulit Tersentuh

"Padahal sesuai aturan, jarak lokasi tambang batu bara dengan permukiman warga minimal 500 meter. Kenapa bisa keluar izinnya kalau jaraknya tidak sesuai aturan," kata dia.

Serikat buruh juga mempersoalkan limbah dapur perusahaan HME yang berada di selokan dan terhubung dengan sungai. Sungai itu bermuara di kolam penampungan dan airnya dikonsumsi oleh karyawan PT SIL-SIP.

Halaman:

Editor: Edward Gabe

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sepekan, Kasus ISPA di Jabodetabek Tembus 90.000

Minggu, 10 September 2023 | 19:48 WIB

Polusi Udara Bisa Akibatkan Gagal Jantung

Jumat, 8 September 2023 | 16:05 WIB

Jakarta Sediakan Layanan Berhenti Merokok

Kamis, 6 Juli 2023 | 11:49 WIB

Delapan Rekomendasi Minyak Goreng Terbaik

Sabtu, 3 Juni 2023 | 07:49 WIB
X