Aturan Baru Tarif Bea Keluar CPO dan Produk Turunannya

- Senin, 19 Desember 2022 | 13:16 WIB
Aturan Baru Tarif Bea Keluar CPO dan Produk Turunannya (Antara)
Aturan Baru Tarif Bea Keluar CPO dan Produk Turunannya (Antara)

SAWITKU- Pemerintah menyesuaikan ketentuan bea keluar atas produk kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya. Penyesuaian ini dilakukan untuk mendukung stabilitas harga serta ketersediaan produk kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya.

Pemerintah juga merilis sejumlah aturan tentang penetapan tarif preferensi berdasarkan pada sejumlah perjanjian internasional. Selain itu, Ditjen Pajak (DJP) juga menerbitkan surat edaran yang menjadi pedoman pelaksanaan penilaian nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan (PBB).

Aturan yang terbit dalam beberapa minggu terakhir ini  bisa diunggah (download) dengan mengaksesnya di sini. https://perpajakan-id

 Baca Juga: Kemenkeu Rilis Tarif Cukai Rokok 2023-2024, Naik 10 Persen Per Tahun

Melalui PMK No. 98/PMK.010/2022, Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif bea keluar minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya. Aturan ini merevisi PMK No. 39/PMK.010/2022 terkait dengan penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluarnya.

Kenaikan tarif bea keluar dilakukan demi mendukung stabilitas harga di dalam negeri dan ketersediaan produk kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya. Peraturan ini diundangkan pada 9 Juni 2022 dan mulai berlaku 1 hari setelah tanggal diundangkan.

Penetapan Tarif Bea Keluar untuk Percepatan Penyaluran CPO

Kementerian Keuangan merilis PMK No. 102/PMK.010/2022 yang mengatur tentang bea keluar atas CPO dan produk turunannya.

Beleid itu dirilis sehubungan dengan program percepatan ekspor CPO beserta produk turunannya sebagai upaya stabilisasi harga tandan buah segar (TBS) pada tingkat perkebunan. Beleid ini diundangkan pada 13 Juni 2022 dan berlaku mulai 1 hari setelahnya.

Baca Juga: Sawit dan Nikel Dihambat Masuk UE, Jokowi Ingatkan Asteng Sebagai Kekuatan Baru

Pedoman Penilaian Objek Pajak PBB

DJP menerbitkan Surat Edaran No. SE-11/PJ/2022 mengenai pedoman pelaksanaan penilaian objek pajak untuk penetapan NJOP PBB. Surat edaran tersebut diterbitkan guna melaksanakan ketentuan Pasal 12 PMK No. 186/PMK.03/2019 dan berlaku mulai 19 Mei 2022.

Tarif Preferensi Berdasarkan Persetujuan Perdagangan dengan Mozambik

Melalui PMK No. 89/PMK.04/2022, pemerintah mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan pada persetujuan perdagangan preferensial antara Indonesia dan Mozambik.

Halaman:

Editor: Tommy Pardede

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Haji Isam Ekspansi ke Bisnis Migor Non Curah

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:38 WIB
X