SAWITKU- Pemerintah menyesuaikan ketentuan bea keluar atas produk kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya. Penyesuaian ini dilakukan untuk mendukung stabilitas harga serta ketersediaan produk kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya.
Pemerintah juga merilis sejumlah aturan tentang penetapan tarif preferensi berdasarkan pada sejumlah perjanjian internasional. Selain itu, Ditjen Pajak (DJP) juga menerbitkan surat edaran yang menjadi pedoman pelaksanaan penilaian nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan (PBB).
Aturan yang terbit dalam beberapa minggu terakhir ini bisa diunggah (download) dengan mengaksesnya di sini. https://perpajakan-id
Baca Juga: Kemenkeu Rilis Tarif Cukai Rokok 2023-2024, Naik 10 Persen Per Tahun
Melalui PMK No. 98/PMK.010/2022, Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif bea keluar minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya. Aturan ini merevisi PMK No. 39/PMK.010/2022 terkait dengan penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluarnya.
Kenaikan tarif bea keluar dilakukan demi mendukung stabilitas harga di dalam negeri dan ketersediaan produk kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya. Peraturan ini diundangkan pada 9 Juni 2022 dan mulai berlaku 1 hari setelah tanggal diundangkan.
Penetapan Tarif Bea Keluar untuk Percepatan Penyaluran CPO
Kementerian Keuangan merilis PMK No. 102/PMK.010/2022 yang mengatur tentang bea keluar atas CPO dan produk turunannya.
Beleid itu dirilis sehubungan dengan program percepatan ekspor CPO beserta produk turunannya sebagai upaya stabilisasi harga tandan buah segar (TBS) pada tingkat perkebunan. Beleid ini diundangkan pada 13 Juni 2022 dan berlaku mulai 1 hari setelahnya.
Baca Juga: Sawit dan Nikel Dihambat Masuk UE, Jokowi Ingatkan Asteng Sebagai Kekuatan Baru
Pedoman Penilaian Objek Pajak PBB
DJP menerbitkan Surat Edaran No. SE-11/PJ/2022 mengenai pedoman pelaksanaan penilaian objek pajak untuk penetapan NJOP PBB. Surat edaran tersebut diterbitkan guna melaksanakan ketentuan Pasal 12 PMK No. 186/PMK.03/2019 dan berlaku mulai 19 Mei 2022.
Tarif Preferensi Berdasarkan Persetujuan Perdagangan dengan Mozambik
Melalui PMK No. 89/PMK.04/2022, pemerintah mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan pada persetujuan perdagangan preferensial antara Indonesia dan Mozambik.
Artikel Terkait
Permintaan Minyak Sawit Dua Tahun Terakhir Tumbuh Negatif, Pengusaha Mulai Ketar Ketir
Apkasindo Ramalkan Produksi Minyak Sawit Indonesia Anjlok Tahun Depan, Ini Penyebabnya
Pusri Kenalkan NPK Customize untuk Tanaman Pangan dan Sawit
Sekda Riau Ingatkan Banyak Kebun Sawit Terabas Kawasan Hutan di Bumi Lancang Kuning
Kemenkeu Rilis Tarif Cukai Rokok 2023-2024, Naik 10 Persen Per Tahun