SAWITKU-Kementerian Keuangan resmi merilis peraturan yang mengatur kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok beserta batasan harga jual eceran (HJE) minimum pada 2023 dan 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut ketentuan dalam PMK 192/2021 s.t.d.d PMK 109/2022 perlu diubah dan disempurnakan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai rokok.
"Pemerintah bersama dengan DPR telah menyepakati target penerimaan cukai 2023 dan alternatif kebijakan dalam mengoptimalkan upaya pencapaian target penerimaan 2023 dan 2024," bunyi salah satu pertimbangan PMK 191/2022, dikutip pada Senin 19 Desember 2022.
Baca Juga: Aturan Baru Tarif Bea Keluar CPO dan Produk Turunannya
Baca Juga: Samsung Luncurkan Laptop Layar Lipat OLED Tahun Depan
Tarif cukai rokok ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau.
Besaran tarif cukai rokok didasarkan pada jenis hasil tembakau, golongan pengusaha, dan batasan HJE minimum per batang atau gram.
Pengklasifikasian tarif cukai per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau ditentukan berdasarkan jenis, jumlah produksi, dan HJE yang tercantum dalam penetapan tarif cukai yang masih berlaku; HJE yang diberitahukan oleh pengusaha untuk hasil tembakau merek baru; atau HJE yang mengalami kenaikan.
Pasal I PMK 191/2022 menyatakan pemerintah telah mengubah ketentuan dalam lampiran mengenai batas harga jual eceran (HJE) dan tarif cukai rokok per batang atau per gram dalam negeri dan impor pada 2023 dan 2024.
Baca Juga: Sawit dan Nikel Dihambat Masuk UE, Jokowi Ingatkan Asteng Sebagai Kekuatan Baru
Pada saat PMK 191/2022 mulai berlaku, kepala kantor menetapkan kembali tarif cukai rokok dengan beberapa ketentuan.
Pertama, penetapan kembali dilakukan dengan memperhatikan tarif cukai untuk jenis hasil tembakau, golongan pengusaha pabrik hasil tembakau, dan HJE per batang atau gram, yang tercantum dalam penetapan tarif cukai yang masih berlaku sebelum dilakukannya penetapan kembali.
Kedua, tarif cukai rokok yang ditetapkan kembali sesuai dengan tarif cukai yang berlaku sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan II PMK 191/2022.
Ketiga, HJE yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari batasan HJE per batang atau gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari batasan HJE minimum sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan II PMK 191/2022.
Artikel Terkait
Kampenye Negatif Sawit dan Tembakau Ganggu Produktivitas Petani
Tolak Kenaikan cukai Hasil Tembakau, Petani Unjuk Rasa di Kemenkeu