SAWITKU-Kementerian Pertanian (Kementan) menyampaikan terdapat sejumlah aksi mitigasi pada sub sektor kelapa sawit yang dapat berkontribusi pada penurunan emisi gas rumah kaca, salah satunya penggunaan biofuel pada transportasi di industri kelapa sawit.
“Transportasi ini meski belum terlalu signifikan tapi cukup berpengaruh karena penggunaan transportasi yang masih menggunakan bahan bakar fosil tentunya akan menyebabkan kenaikan gas rumah kaca, beda dengan transportasi yang menggunakan bahan bakar ramah lingkungan,” kata Staf Direktorat Perlindungan Perkebunan Kementan Dimas Nugraha.
Pernyataan itu disampaikan Dimas Nugraha dalam Webinar Kontribusi Sawit terhadap Net Zero Emission Indonesia, yang dipantau di Jakarta, Rabu 24 Mei 2023.
Baca Juga: Hari Ini, Mahfud MD Pimpin Apel Siaga Karhutla di Riau
Baca Juga: ESDM Kejar Realisasi EBT dalam Bauran Energi 23 persen di 2025
Meski belum memiliki data persentase penurunan emisi karbon dari penggunaan biosel pada transportasi di sektor sawit, Dimas menuturkan pengangkutan buah sawit dari kebun ke pabrik menempuh jarak yang tidak terlalu jauh, tetapi dengan penggantian bahan bakar ke biofuel maka kendaraan pengangkut memiliki potensi mitigasi.
Selain mengganti bahan bakar transportasi di industri sawit, aksi lain yang bisa mengurangi emisi gas rumah kaca di sektor kelapa sawit adalah manajemen lahan.
Menurut dia, lahan perkebunan sawit yang dikonversi dari lahan yang memiliki stok karbon lebih rendah seperti tanah terlantar, rumput dan semak belukar, maka budi daya sawit dapat membantu meningkatkan serapan karbon.
Baca Juga: Kejagung Dalami Sejumlah Nama Beken di Kasus BTS Kominfo
Baca Juga: Perusahaan Cangkang RGE Disinyalir Lakukan Deforestasi di Kalimantan
“Jika konversi dari tutupan hutan, maka justru menghasilkan emisi,” ucapnya.
Ia juga mengimbau agar Sarana Prasarana Kebakaran Lahan dan Kebun (Sarpras Karlabun) senantiasa memenuhi sarpras untuk menunjang kegiatan penanganan kebakaran lahan perkebunan berupa pompa, selang dan menara api sebagaimana tercantum pada Permentan Nomor 5 Tahun 2018.
“Ini penting karena kebakaran lahan khususnya kelapa sawit ini salah satu penyumbang emisi gas rumah kaca. Kalau dapat kita tekan ini signifikan sekali untuk menekan gas rumah kaca,” tuturnya.
Oleh karena itu, Kementan mendorong agar lahan gambut yang masih berupa hutan perlu dipertahankan agar tetap sebagai hutan. Termasuk juga melakukan rehabilisasi, reklamasi dan revitalisasi lahan gambut terlantar dan pengelolaan lahan gambut untuk pertanian berkelanjutan.
Artikel Terkait
Swedia Bakal Kurangi Kadar Biofuel dalam Solar
Usulan Jokowi Bikin Kartel Sawit dan Nikel Bikin Negara Maju Ciut
Protes Keras Presiden UE, Jokowi Sebut kebijakan Anti Deforestasi Matikan Petani Sawit Indonesia
Beraroma KKN, INDEF Sebut Masyarakat Tolak Subsidi Mobil Listrik Jokowi