Kasus Jhonlin Baratama Tuntas, KPK Telah Tuntut Konsultan Pajak

- Sabtu, 20 Mei 2023 | 02:33 WIB
ILUSTRASI: Ilustrasi Pajak.
ILUSTRASI: Ilustrasi Pajak.

SAWITKU-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut konsultan pajak PT Jhonlin Baratama dihukum 3 tahun penjara.

Jaksa menilai Agus telah terbukti menyuap mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan anak buahnya untuk merekayasa pajak anak perusahaan Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam tersebut.

"Menyatakan terdakwa Agus Susetyo telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwan pertama," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 5 Januari 2023.

Baca Juga: KPK Bantah Senggol Nama Haji Isam dan Kabareskrim Terkait Gratifikasi Wamenkumham

Baca Juga: Haji Isam Pernah Kesenggol Kasus Pajak

Selain penjara, jaksa menuntut terdakwa untuk membayar pidana dendan senilai Rp200 juta subsider 6 bulan. Termasuk pidana tambahan yakni uang pengganti senilai Rp5 miliar.

Adapun jaksa menerangkan bahwa jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkracht, harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Agus  dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.***

Editor: Tommy Pardede

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Haji Isam Ekspansi ke Bisnis Migor Non Curah

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:38 WIB
X