SAWITKU-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menindaklanjuti temuan 9 juta hektare (ha) lahan sawit yang belum membayar pajak.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan akan meneliti jika memang terdapat data dan informasi yang berbeda dengan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.
Pada prinsipnya perbedaan data yang disampaikan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ini akan disikapi dalam konteks pengawasan dan pemeriksaan.
Baca Juga: Cegah Korupsi, Menteri Siti Wajibkan ASN KLHK Lapor LHKPN ke KPK
Baca Juga: MAKI Minta Kejaksaan Kawal Kasus Korupsi Kakap Waskita Karya Hingga Sawit
Data yang mereka dapat ini akan diuji dengan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak.
“Kalau kami mendapatkan data dan informasi yang berbeda dengan SPT pasti ditindaklanjuti,” ujarnya dalam Media Briefing di Gedung DJP, Jakarta, Kamis 11 Mei 2023.
Suryo menjelaskan untuk tindak lanjut yang akan dilakukan dengan cara pengawasan melalui surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).
Baca Juga: Kementerian ESDM Mulai Uji Coba B40
Baca Juga: DPR Minta DJP Usut Temuan 9 Juta Hektare Kebun Sawit Pengemplang Pajak
Bila permintaan klarifikasi disampaikan, dan saat compliance risk management (CRM) keluar, DJP akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
Pada dasarnya, pengelola lahan sawit menyampaikan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang selanjutnya akan terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT.
Seperti diketahui sebelumnya, Luhut menyebut 9 juta hektar lahan sawit belum membayar pajak. Menurut dia, hanya sekitar 7,3 juta hektare yang bayar pajak dari total 16,8 juta hektare lahan sawit yang sudah ditanami.
Karena itu, dia meminta agar Direktorat Jenderal Pajak segera melakukan pengusutan.***
Artikel Terkait
Cegah Karhutla di Kebun Sawit, GAPKI Himbau Taati Sembilan Aturan Ini
Kebun Sawit di Malaysia Mulai Gunakan AI Pantau Kesehatan Tanaman
Satgas Sawit Laporkan Kebun Sawit Penunggak Pajak Ke Jokowi dan Sri Mulyani
Satgas Sawit Beri Opsi, Bayar Pajak Atau Kembalikan HGU Ke Negara