SAWITKU-Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan perpanjangan izin ekspor tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2024.
Langkah ini dianggap kurang sesuai dengan amanat Undang-Undang Minerba yang mengharuskan penghentian ekspor mineral mentah pada Juni 2023.
Fathul Nugroho, Wakil Ketua Umum Aspebindo, menilai perpanjangan izin ini bisa mempengaruhi komitmen pemerintah dalam mendorong hilirisasi industri hasil tambang di Indonesia.
Baca Juga: Truk Listrik Besutan Moeldoko Jadi Incaran Industri Sawit dan Tambang
"Seharusnya, pemerintah lebih fokus pada pengembangan industri pengolahan mineral dalam negeri untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi dan mengurangi ketergantungan pada ekspor mineral mentah," tutur Fathul dalam keterangan tulisnya pada Selasa, 9 Mei 2023.
Dalam pernyataannya, Fathul juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap ketidakadilan dalam penerapan pajak dan biaya ekspor.
"Jika memang pemerintah ingin memberikan relaksasi kepada PTFI, seharusnya dikenakan pajak ekspor atau biaya ekspor yang lebih tinggi daripada perusahaan lainnya. Hal ini akan menciptakan kondisi yang adil bagi perusahaan-perusahaan yang telah berinvestasi dalam pengolahan mineral di Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: Satgas Sawit Laporkan Kebun Sawit Penunggak Pajak Ke Jokowi dan Sri Mulyani
Salah satu alasan utama di balik kebijakan larangan ekspor mineral mentah adalah mendorong perusahaan-perusahaan seperti PTFI untuk membangun fasilitas smelter guna memproses mineral di dalam negeri. Namun, smelter tembaga yang dibangun oleh Freeport belum beroperasi hingga saat ini, sehingga perpanjangan izin ekspor ini dapat memberikan sinyal yang kurang tepat kepada perusahaan dan mengurangi insentif untuk mengoperasikan smelter tersebut.
Fathul juga menyoroti kebijakan ekspor tembaga mentah, karena denga beleid tersebut berpotensi turut terbawanya mineral ikutan seperti rare earth minerals yang berpotensi memiliki nilai ekonomi.
Baca Juga: Harga TBS Sawit Riau Periode 10 Hingga 16 Mei 2023
"Perpanjangan izin ekspor ini akan mengakibatkan hilangnya peluang bagi Indonesia untuk memperoleh manfaat ekonomi lebih besar dari mineral ikutan tersebut, sekaligus mengurangi insentif untuk mengembangkan industri hilir yang lebih ramah lingkungan dan bernilai tambah tinggi," ujar Fathul.
Oleh karena itu, pemerintah perlu lebih tegas dalam menerapkan regulasi peningkatan nilai tambah sumber daya alam, termasuk dengan penegakan larangan ekspor mineral mentah.
Aspebindo pun mengajak pemerintah dan berbagai pihak terkait untuk meninjau kembali kebijakan perpanjangan izin ekspor tembaga PT Freeport Indonesia demi menciptakan kebijakan yang lebih baik.***
Artikel Terkait
Limbah Freeport Cemari Lingkungan, DPR Minta KLHK Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat
Dedi Mulyadi Minta Pemerintah Sigap Tangani Masalah Limbah Tailing Freeport
Rusak Lingkungan di Mimika, DPR Sebut PT Freeport Indonesia Kerap PHP Rakyat