SAWITKU- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebutkan bursa karbon siap beroperasi pada September 2023, setelah pada Juni 2023 Otoritas bakal menerbitkan aturannya terlebih dahulu.
"Harapannya pada September ini kita sudah melakukan perdagangan perdana dalam bursa karbon," kata Mahendra dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) II Tahun 2023 di Jakarta, Senin 8 Mei 2023.
Ia menjelaskan rencana awal perdagangan perdana bursa karbon akan dilakukan antara lain dengan pembayaran berbasis hasil (Result Based Payment/RBP) sebesar 100 juta ton CO2.
Baca Juga: Raup Penjualan 2022 Rp7,26 Triliun, Sawit Sumbermas Bagi Dividen Rp710 Miliar
Baca Juga: IPB Bakal Dirikan Fakultas Kedokteran IPB University
Adapun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang melakukan finalisasi RBP tersebut.
OJK juga akan menerbitkan Peraturan OJK terkait bursa karbon pada Juni 2023 dan pada saat yang bersamaan, akan dilakukan pula penghubungan antara sistem registrasi nasional karbon dengan sistem informasi yang diperlukan di bursa karbon.
Kendati demikian, Mahendra menjelaskan rencana tersebut hanya dari sisi OJK saja lantaran secara paralel persiapan yang dilakukan pemerintah dalam bursa karbon akan sangat menentukan.
Baca Juga: Pengusaha Sawit Asal Medan Ditemukan Tewas di Hotel Berbintang di Riau
Baca Juga: Biodiesel Topang Harga Minyak Sawit ditengah Disrupsi Ekonomi Global
"Karena hal itu berarti secara paralel pemerintah juga menyiapkan seluruh perangkat mulai dari sistem registrasi nasional, lalu juga sertifikasi penurunan emisi, dan otorisasi," tuturnya.
Menurut dia, langkah tersebut harus dilakukan pemerintah agar produk dalam bursa karbon sudah memiliki sertifikasi yang sudah sah untuk bisa masuk ke dalam perdagangan di bursa karbon.
Persiapan pemerintah itu diharapkan akan berlangsung dalam satu hingga dua bulan, sehingga sejalan dengan jadwal OJK dalam mempersiapkan bursa karbon.
Di sisi lain, kata Mahendra, persiapan bursa karbon juga masih menunggu kewenangan Menteri Keuangan dalam memberlakukan pajak karbon yang sedang difinalisasi. Pajak karbon bertujuan untuk memberikan suatu insentif dan disinsentif bagi perkembangan bursa karbon.
Artikel Terkait
Teken Kontrak Kerja "Diatas Perut" Bukan Kasus Baru di Cikarang, Korbannya Ratusan
BMKG Petakan Zona Aman Tsunami di KTT ke-42 ASEAN
KPK Serius Dalami Tipu Tipu Siman Bakar di Kasus Korupsi Antam
Hadapi Cuaca Ekstrem, Bogor Siapkan Mitigasi Bencana