• Sabtu, 30 September 2023

Rangkap Jabatan di 30 Posisi Penting, Sri Mulyani Berkelit Tugas Negara

- Rabu, 8 Maret 2023 | 22:49 WIB
Sri Mulyani merangkap 30 jabatan yang dapat menyalahi aturan (Tangkapan Layar Instagram/@srimulyani))
Sri Mulyani merangkap 30 jabatan yang dapat menyalahi aturan (Tangkapan Layar Instagram/@srimulyani))

SAWITKU-Staf khusus Menteri Keuangan (Menkeu) bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Pratowo menerangkan bahwa rangkap jabatan di Kementerian Keuangan, bukan hal yang tabu.

Menurut Yustinus Pratowo, rangkap jabatan hanya berlaku untuk h posisi Menteri Keuangan, sebagaimana tertulis di dalam UU. Kalau posisi Wakil Menkeu (Wamenkeu), masih diperdebatkan.

“Yang dilarang setahu saya menteri, terus apakah wamen sama dengan menteri menurut UU? Hal ini kan menjadi perdebatan semua khayalak.” Kata Yustinus kepada awak media di Kemenkeu, Jakarta, Rabu 8 Maret 2023.

Baca Juga: DPR: Bongkar Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu

Pernyataan itu disampaikan Yustinus Pratowo  terkait kegaduhan 39 pejabat Kemenkeu yang nyambi jadi komisaris di BUMN.

Menurut Yustinus yang juga menjabat Komisaris PT Adhi Karya (Persero), tidak ada yang dilanggar dari rangkap jabatan pegawai Kemenkeu, baik eselon I, II maupun III.

Dalihnya, pegawai Kemenkeu yang menjabat komisaris itu dalam rangka ikut menguasai tata kelola BUMN.

 Baca Juga: Miris, Mahfud MD Sebut Rp300 Triliun Uang Mencurigakan Beredar di Kemenkeu

“Jadi itu yang jelas sudah diatur. Kalau ditanya melanggar atau tidak, aturan di 2 UU tidak melarang. Dan justru dalam rangka pengawasan mustinya kita sepakat ini pengawasan” ungkap Yustinus Pratowo.

Saat penempatan sebagai komisaris di BUMN, dia menekankan, para pejabat Kemenkeu harus mematuhi tata kelola perusahaan yang baik, serta tata kelola keuangan negara.

“Maka mereka tidak boleh menerima gaji, melainkan hanya honor dan tantiem,” ungkap Yustinus Pratowo.

 Baca Juga: Mahfud Sinyalir 69 Anak Buah Sri Mulyani Lakukan Money Laundry

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengaku rangkap jabatan. Tak tanggung-tanggung, 30 posisi dijabatnya sekaligus.

Bukan karena keinginan pribadi melainkan tugas negara untuk mengawasi tata kelola komite, satuan tugas, badan khusus, hingga dewan lembaga.

Halaman:

Editor: Tommy Pardede

Tags

Terkini

BPH Migas Dorong KAI Optimalkan Pemanfaatan BBM Subsidi

Kamis, 28 September 2023 | 18:34 WIB

PTPN V Ekspor 20.000 Ton CPO ke Eropa dan India

Kamis, 28 September 2023 | 15:00 WIB

Perdagangan Bursa Karbon Hari Kedua Catat Transaksi Zonk

Kamis, 28 September 2023 | 07:37 WIB

Ekspor Minyak Sawit ke India Terkendala Cuaca Buruk

Rabu, 27 September 2023 | 16:24 WIB

Perdana, IDXCarbon Catat Transaksi Rp29,2 miliar

Rabu, 27 September 2023 | 07:00 WIB

Gorontalo Gelar Konferensi Internasional Kelapa

Senin, 25 September 2023 | 13:20 WIB

Konflik Rempang Jadi Sorotan Dunia

Jumat, 22 September 2023 | 17:00 WIB

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik

Senin, 18 September 2023 | 13:05 WIB
X