SAWITKU-Staf khusus Menteri Keuangan (Menkeu) bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Pratowo menerangkan bahwa rangkap jabatan di Kementerian Keuangan, bukan hal yang tabu.
Menurut Yustinus Pratowo, rangkap jabatan hanya berlaku untuk h posisi Menteri Keuangan, sebagaimana tertulis di dalam UU. Kalau posisi Wakil Menkeu (Wamenkeu), masih diperdebatkan.
“Yang dilarang setahu saya menteri, terus apakah wamen sama dengan menteri menurut UU? Hal ini kan menjadi perdebatan semua khayalak.” Kata Yustinus kepada awak media di Kemenkeu, Jakarta, Rabu 8 Maret 2023.
Baca Juga: DPR: Bongkar Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu
Pernyataan itu disampaikan Yustinus Pratowo terkait kegaduhan 39 pejabat Kemenkeu yang nyambi jadi komisaris di BUMN.
Menurut Yustinus yang juga menjabat Komisaris PT Adhi Karya (Persero), tidak ada yang dilanggar dari rangkap jabatan pegawai Kemenkeu, baik eselon I, II maupun III.
Dalihnya, pegawai Kemenkeu yang menjabat komisaris itu dalam rangka ikut menguasai tata kelola BUMN.
Baca Juga: Miris, Mahfud MD Sebut Rp300 Triliun Uang Mencurigakan Beredar di Kemenkeu
“Jadi itu yang jelas sudah diatur. Kalau ditanya melanggar atau tidak, aturan di 2 UU tidak melarang. Dan justru dalam rangka pengawasan mustinya kita sepakat ini pengawasan” ungkap Yustinus Pratowo.
Saat penempatan sebagai komisaris di BUMN, dia menekankan, para pejabat Kemenkeu harus mematuhi tata kelola perusahaan yang baik, serta tata kelola keuangan negara.
“Maka mereka tidak boleh menerima gaji, melainkan hanya honor dan tantiem,” ungkap Yustinus Pratowo.
Baca Juga: Mahfud Sinyalir 69 Anak Buah Sri Mulyani Lakukan Money Laundry
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengaku rangkap jabatan. Tak tanggung-tanggung, 30 posisi dijabatnya sekaligus.
Bukan karena keinginan pribadi melainkan tugas negara untuk mengawasi tata kelola komite, satuan tugas, badan khusus, hingga dewan lembaga.