SAWITKU- Model bisnis Multi Usaha Kehutanan dinilai bisa memicu produktivitas sehingga nilai ekonomi riil lahan hutan bisa meningkat.
Implementasi Multi Usaha Kehutanan juga berdampak besar pada pencapaian agenda Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.
Sekjen Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto mengungkapkan hingga saat ini sudah ada sekitar 40 perusahaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang mengajukan untuk implementasi multi usaha kehutanan.
Baca Juga: Reformasi Hukum Ala Mahfud MD, Bikin Sektor Sawit dan Tambang Deg degan
Menurut Purwadi pelaku usaha kehutanan butuh insentif yang bisa menjadikan implementasi multi usaha kehutanan sebagai bagian dari value chain perusahaan.
Dia mencontohkan pengembangan hutan tanaman industri dengan pola agroforestry yang bisa mendapat nilai tambah dari bisnis karbon dengan metode ARR (Aforestation, Reforestation, Revegetation).
“Dengan adanya insentif maka perusahaan pemegang PBPH akan menginternalisasi multi usaha kehutanan dalam business process-nya dan tidak mengangap sebagai kewajiban,” katanya.
Baca Juga: Jokowi Sebut Nama Erick Thohir Didepan Relawan Pendukungnya
Sementara itu Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Silverius Orcar Unggul menjelaskan multi usaha kehutanan merupakan peluang yang harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha di Indonesia.
Dia menjelaskan Kadin mulai mengintip peluang multi usaha kehutanan ketika Indonesia mengalami kekurangan bahan baku obat saat pandemi Covid-19. Padahal bahan baku itu bisa diproduksi dari kawasan hutan.
Selain itu permintaan akan energi terbarukan dalam bentuk pelet kayu mulai meningkat. Ditambah lagi dengan semakin berkembangnya model bisnis regenerative product di produsen-produsen dunia.
“Kebetulan kini ada model bisnis multi usaha kehutanan yang bisa diimplementasikan, makanya ini menjadi peluang,” katanya.
Baca Juga: Hilirisasi Pasir Kuarsa di Rempang Kepri, Berkah atau Bencana
Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Agus Justianto menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) bisa mengembangkan Multi Usaha Kehutanan.
Artikel Terkait
KLHK Menang Gugatan Kasus Karhutla, Korporasi Didenda Rp175,18 miliar
KLHK Sebut September Puncak Kerawanan Karhutla
KLHK Tantang Publikasi Gambut Indonesia Jadi Rujukan Internasional
KLHK Resmi Akui Delapan Hutan adat di Aceh